Bekasi, RajawaliNews -Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan Proyek konstruksi APBD tahun anggaran 2021. Seperti halnya Proyek Peningkatan jalan Bojong-Labansari tepatnya di Kampung Babakan Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur.

Proyek bernomor SPP:602.1/153/Tender/SPP/PJL -DSDABMBK/2021 dengan judul kegiatan Kelanjutan Peningkatan Cor jalan Tanggul Irigasi Bojong-Labansari senilai Rp.254.745.287,00. Waktu Pelaksanan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender mulai pelaksanaan 13 Agustus 2021 sampai 10 November 2021 dikerjakan oleh Cv Ndut Maju Bersama.

Dari hasil pantauan dilapangan terlihat secara kasat mata dugaan pekerjaan tersebut tidak mengacu pada ketentuan RAB yang sudah ditetapkan Konsultan dalam ketentuannya.
Proyek yang diduga tidak sesuai sepesifikasi tersebut sehingga berpotensi dapat merugikan keuangan negara seperti pada lapisan pondasi dasar, tidak adanya pengerasan beskos atau kerikil split untuk dasarnya. Tetapi malah menggunakan dasar batu kapur padahal lapisan pondasi dasar sudah ada jalan beton yang masih utuh.
Sementara dalam sampingan di terapkan papan bekisting dengan cara di ganjal batu kapur agar supaya terlihat tinggi hasil betonisasinya.
Sementara untuk pondasi benol volume ketebalannya tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya di karenakan di kerjakan asal asalan dan amburadul.
Sekjen Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) Syamsul Arifin menduga ini sebab akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga oknum kontraktor nakal dengan leluasa mencuri volume pekerjaan yang berakibat merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Seharusnya tambah Sekjen GEBRAK, para pihak dalam hal ini dinas terkait serta kosultan, pengawas dan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dapat menegur serta dapat memberi sanksi kepada oknum kontraktor jika memang dalam melakukan pekerjaan tidak sesuai ketentuan yang ada.
“Tupoksi dinas terkait dan konsultan dimana, masa ada oknum kontraktor nakal dibiarkan saja, harusnya ada peneguran dong kalau perlu ada sanksi karena kalau dibiarkan masyarakat yang dirugikan oleh ulah oknum tersebut” paparnya. (24/9/21)
Lembaga GEBRAK akan mengambil langkah langkah terkait pekerjan tersebut dan akan mengumpulkan data data di lapangan.
“Jika memang pekerjaan peningkatan jalan tersebut tidak sesuai dengan RAB dan sinkron dengan fakta yang ada di lapangan maka bukan hal tidak mungkin soal ini akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah masuk dalam kerugian uang negara” pungkasnya.(Mc)


