Prabumulih Rajawali News— Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak atas 15 Paket Pekerjaan
Belanja Modal pada Dua SKPD
Hasil pemeriksaan fisik atas atas 37 paket pekerjaan Belanja Modal sebesar
Rp95.716.881.259,81 menunjukkan terdapat ketidaksesuaian kualitas atas 15
paket pekerjaan sebesar Rp568.141.292,08 dengan uraian sebagai berikut.
1) Ketidaksesuaian kualitas atas tiga paket pekerjaan pembangunan jalan
sebesar Rp15.747.953,63 pada Dinas Perkim; dan
2) Ketidaksesuaian kualitas atas 12 paket pekerjaan pembangunan jalan
sebesar Rp552.393.338,45 pada Dinas PUPR.
d. Spesifikasi Pekerjaan atas Satu Paket Pekerjaan Gedung Bangunan
Tidak Sesuai Kontrak pada RSUD Kota Prabumulih
Hasil pemeriksaan fisik paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor (Renovasi Ruang Rawat Inap) pada RSUD Kota Prabumulih dengan
penyedia PT Utama Mas Persada dan nilai kontrak sebesar
Rp1.557.817.174,89, diketahui terdapat pemasangan sanitair yang tidak sesuai
spesifikasi di kontrak dengan nilai ketidaksesuaian sebesar Rp67.427.363,37,
merek yang terpasang tidak sama dengan spesifikasi seharusnya dalam
kontrak.
Perincian kekurangan volume, ketidaksesuaian kualitas dan spesifikasi
pekerjaan di atas dapat dilihat pada Lampiran 9.
Atas kekurangan volume pekerjaan telah dilakukan pembahasan bersama
dengan Penyedia, PPK, Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas, serta
diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan
telah dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Hasil Pengujian Fisik
(BAPHPF) dan Penyedia akan menindaklanjuti dengan menyetorkan kelebihan
pembayaran ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak,
kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume,
ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut pada huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan;Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78 pada:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam hal penyedia:
(1) Huruf (d) melakukan kesalahan dalam perhitungan
jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
(2) Huruf (e) menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;
Penyedia dikenai sanksi administratif;
b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Jasa Konstruksi melalui Penyedia Poin 7.13 yang menyatakan bahwa
Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan
kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan
dilakukan dengan ketentuan:
1) Huruf (a) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam
kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Huruf (b) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah
terpasang.
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban
penyedia terkait kualitas, kuantitas, dan spesifikasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Umur rencana jalan di Kota Prabumulih berisiko tidak dapat tercapai;
b. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi
mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.770.080.224,61
(Rp2.201.938.932,53+ Rp568.141.292,08); dan
c. Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan atas pemasangan sanitair pada RSUD
sebesar Rp67.427.363,37.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Kota Prabumulih
kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Modal yang
menjadi tanggung jawabnya; danPPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang
cermat dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan
sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala
Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Kota Prabumulih untuk.
a. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran Belanja Modal yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan untuk
meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan atas volume dan spesifikasi
pekerjaan sesuai kontrak; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Modal sebesar
Rp2.770.080.224,61 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan
ke Kas Daerah serta mengganti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi
pekerjaan sebesar Rp67.427.363,37 yaitu pada:
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp2.436.436.768,15;
2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp150.101.364,82;
3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp27.022.501,74;
4) Dinas Kesehatan sebesar Rp145.784.974,21; dan
5) RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp10.734.615,69 dan penggantian
pekerjaan pemasangan sanitair sebesar Rp67.427.363,37 sesuai dengan
merek yang tercantum dalam kontrak
(red)


