lhokseumawe – Aceh, Rajawali News Online
Polisi membekuk seorang penjual sabu-sabu (bandar) di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin (14/8/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi, Selasa (15/8/2023), mengatakan tersangka yang ditangkap yakni AB (39) warga Kecamatan Blang Mangat. Selain menangkap tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 36 bungkus paket sabu – sabu dengan jumlah keseluruhan 60 gram bruto, satu timbangan elektrik, sendok terbuat dari pipet plastik, Hp dan satu sepeda motor.
Menurutnya, penangkapan AB berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut ada seorang pria yang menjual Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.
“Tersangka ditangkap di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu. Kepada petugas tersangka mengaku barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari SA (DPO),” pungkas kasat.
Untuk proses lebih lanjut, kata Iptu Jeffryandi, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.
“Tersangka kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
[ Tim Rajawali ]


