Banyuasin, Media Rajawali News
tim satreskrim polres banyuasin berhasil. Mengamankan perjudi sabung ayam di desa rukun Makmur kec pulau rimau tim satreskrim polres banyuasin berhasil mengamankan bukit bukti forensik. Berupa 4 lembar terpal 1buah karpet 1 buah ring/ Sabung ayam 1buah mesin jengset dan sejumbelah uang tunai sebesar Rp. Satu juta enam ratus lima puluh ribu. mengamankan 14 orang beserta barang buktinya. Dijerat pasal 303 KUHPpidana tentang tindak pidana perjudian jenis Sabung ayam diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah .****( Ali Sopyan)


