Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

PMII Sentil Nuzul Rachdy Mandul! Ketua DPRD Kuningan Dinilai Tak Berani Bersihkan Oknum Pemain Proyek MBG

Kuningan, Rajawalinews.online –Gelombang kritik menguat terhadap kinerja legislatif Kuningan. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan menilai Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, SE, gagal menegakkan disiplin lembaga setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua PMII Kuningan, Dhika Purbaya, menyebut imbauan Nuzul agar anggota DPRD tidak ikut bermain dalam proyek MBG hanyalah retorika tanpa keberanian moral.

“Kalau hanya bisa mengimbau tanpa tindakan, itu namanya kepemimpinan mandul. DPRD kehilangan marwah ketika ketuanya diam terhadap dugaan pelanggaran di tubuhnya sendiri,” tegas Dhika kepada awak media.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Benturan dengan Prinsip Hukum dan Etika Publik

PMII menilai, dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah daerah bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggara negara yang bersih dan bebas konflik kepentingan.

Secara prinsip, Kode Etik DPRD di berbagai daerah menegaskan bahwa setiap anggota DPRD dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menekankan pentingnya menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan antara fungsi pengawasan dan praktik usaha.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara tegas menyebut bahwa setiap pejabat publik wajib menghindari penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan.

Dengan dasar tersebut, dugaan bahwa oknum anggota DPRD terlibat dalam pelaksanaan atau distribusi proyek MBG jelas berpotensi melanggar norma etika dan prinsip hukum administrasi publik.

PMII Desak BK DPRD dan Inspektorat Bertindak

PMII mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan penyelidikan internal secara terbuka dan independen.
Dhika menilai, tanpa langkah konkret, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga legislatif.

“Kalau BK dan Ketua DPRD terus diam, maka DPRD secara kelembagaan sudah kehilangan daya moral. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa mengarah pada konflik kepentingan yang serius,” ujar Dhika.

PMII juga meminta Inspektorat Daerah dan Satgas MBG untuk berani menindak setiap pihak yang terbukti melanggar, tanpa pandang bulu meskipun berasal dari unsur legislatif.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Diamnya DPRD

PMII menyoroti pula adanya dugaan hubungan afiliasi antara pelaksana proyek MBG dengan oknum anggota DPRD.
Selain itu, kasus dugaan keracunan peserta MBG disebut menjadi sinyal lemahnya pengawasan.

“DPRD seharusnya berperan sebagai pengawas kebijakan, bukan justru menjadi bagian dari jaringan pelaksana proyek. Ketika terjadi masalah DPRD malah diam, ini memalukan,” tambah Dhika.

DPRD Dianggap Kehilangan Marwah

Jika Ketua DPRD tak segera mengambil langkah tegas, PMII menegaskan siap melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk tekanan moral terhadap lembaga legislatif.

“Kami ingin DPRD bersih, bukan lembaga yang jadi pemain proyek. Kalau ketuanya tak berani menindak, berarti lembaga ini sudah mandul,” pungkas Dhika. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!