HomeHeadlinePimpinan Umum Media Rajawali News Group Soroti Bobrok nya PT Bukit Asam

Pimpinan Umum Media Rajawali News Group Soroti Bobrok nya PT Bukit Asam

Palembang 30 Desember 2024 rajawali news group.com corruption wacth

BPI belum dapat memenuhi kewajiban keuangannya kepada PT Bukit Asam sebesar
USD56.039.575
BPI Sampai dengan tahun 2019 belum membayar tagihan pembelian batubara dan denda
keterlambatan pembayaran kepada PT Bukit Asam sebesar USD56.039.575,

yang terdiri
dari: pembelian s.d. tahun 2018 sebesar USD26.092.499, pembelian tahun 2019 sebesar
USD21.821.097, dan denda keterlambatan pembayaran sebesar USD8.125.979.

Selain tunggakan pembayaran tagihan kepada PT Bukit Asam, BPI juga memiliki
kewajiban keuangan kepada pihak bank. BPI menerima fasilitas kredit sindikasi dari BNI
dengan plafon USD219.785.000 dan jangka waktu pengembalian 120 bulan.

Perjanjian
kredit tersebut telah diamandemen beberapa kali, diantaranya mengubah nilai fasilitas yang
dapat ditarik dan memperpanjang periode penarikan. Sesuai perjanjian, BPI wajib menjaga
rasio keuangan yang dipersyaratkan antara lain:

1) rasio aset lancar terhadap kewajiban jangka pendek tidak kurang dari satu kali;
2) rasio kewajiban terhadap ekuitas tidak melebihi 2,6 kali; dan
3) debt service coverage ratio (DSCR) minimal 100%.
BPI tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut dan tanggal 31 Desember 2019
memperoleh kelonggaran dari BNI.

Secara tidak langsung, BNI menyatakan untuk tidak
menagih sewaktu-waktu atas pinjaman bank yang telah direklasifikasi ke pinjaman jangka
pendek.

Atas permasalahan tersebut, BPK belum memperoleh dokumentasi maupun penjelasan yang
detail dari PT Bukit Asam maupun BPI terkait rencana perbaikan dan peningkatan kinerja AF
PLTU Banjarsari, peningkatan kinerja keuangan BPI dan selanjutnya memenuhi kewajiban
keuangannya kepada PT Bukit Asam.

Berdasarkan dokumen pendirian BPI dan perjanjian
pemegang saham, PT Bukit Asam tidak berperan sebagai pengendali perusahaan meskipun
memiliki 59,75% kepemilikan atas BPI.

Berdasarkan perjanjian pemegang saham diketahui
bahwa keputusan yang berkaitan dengan pengoperasian PLTU Banjarsari ditentukan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN yang diubah
dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012,

Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG pada BUMN,
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentinganbertujuan untuk diantaranya mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien,
dan efektif,

serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ
Persero/Organ Perum;
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan
Batubara, Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa kaidah pertambangan yang baik

meliputi kaidah teknik pertambangan yang baik dan ayat (4) yang menyebutkan bahwa tata
kelola pengusahaan pertambangan dalam kaidah pertambangan yang baik meliputi
pelaksanaan aspek: b. keuangan; dan

c. Keputusan Direksi PT Bukit Asam No.016/KEP/Int-0100/OT.01/2018 tentang Perubahan
III Keputusan Direksi PT Bukit Asam No.40/KEP/Int-0100/OT.01/2017 Tentang Struktur
Organisasi, yang antara lain menyatakan tugas SM Evaluasi Kinerja Anak Perusahaan
adalah mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan satuan kerja… meliputi:

monitoring dan analisis kinerja investasi dan pengembangan anak perusahaan dan
afiliasi,…, sehingga portofolio perusahaan dapat berkembang dan memberikan return yang
optimal, serta kebijakan direksi sesuai dengan…misi perusahaan.
Hal tersebut mengakibatkan PT Bukit Asam belum memperoleh manfaat yang optimal dari
investasi di BPI sampai dengan saat ini dan belum dapat memanfaatkan dana sebesar
USD56.039.575 untuk operasional perusahaan.

Hal tersebut disebabkan oleh Direksi PT Bukit Asam belum memiliki rencana strategis yang
detail terkait perbaikan dan peningkatan kinerja AF PLTU Banjarsari, peningkatan kinerja
keuangan BPI dan selanjutnya pemenuhan kewajiban keuangan BPI kepada PT Bukit Asam.

Atas permasalahan tersebut, Direksi PT Bukit Asam menyatakan sependapat dan akan
melakukan pendekatan melalui RUPS maupun upaya lainnya untuk meningkatkan AF PLTU
Banjarsari dan memenuhi kewajiban BPI kepada PT Bukit Asam.

BPK RI merekomendasikan Direksi PT Bukit Asam agar menyusun rencana strategis yang
detail terkait perbaikan dan peningkatan kinerja AF PLTU Banjarsari, peningkatan kinerja
keuangan BPI, dan selanjutnya pemenuhan kewajiban keuangan BPI kepada PT Bukit Asam.

By Redaksi

- Advertisment -

Most Popular

Palembang 30 Desember 2024 rajawali news group.com corruption wacth

BPI belum dapat memenuhi kewajiban keuangannya kepada PT Bukit Asam sebesar
USD56.039.575
BPI Sampai dengan tahun 2019 belum membayar tagihan pembelian batubara dan denda
keterlambatan pembayaran kepada PT Bukit Asam sebesar USD56.039.575,

yang terdiri
dari: pembelian s.d. tahun 2018 sebesar USD26.092.499, pembelian tahun 2019 sebesar
USD21.821.097, dan denda keterlambatan pembayaran sebesar USD8.125.979.

Selain tunggakan pembayaran tagihan kepada PT Bukit Asam, BPI juga memiliki
kewajiban keuangan kepada pihak bank. BPI menerima fasilitas kredit sindikasi dari BNI
dengan plafon USD219.785.000 dan jangka waktu pengembalian 120 bulan.

Perjanjian
kredit tersebut telah diamandemen beberapa kali, diantaranya mengubah nilai fasilitas yang
dapat ditarik dan memperpanjang periode penarikan. Sesuai perjanjian, BPI wajib menjaga
rasio keuangan yang dipersyaratkan antara lain:

1) rasio aset lancar terhadap kewajiban jangka pendek tidak kurang dari satu kali;
2) rasio kewajiban terhadap ekuitas tidak melebihi 2,6 kali; dan
3) debt service coverage ratio (DSCR) minimal 100%.
BPI tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut dan tanggal 31 Desember 2019
memperoleh kelonggaran dari BNI.

Secara tidak langsung, BNI menyatakan untuk tidak
menagih sewaktu-waktu atas pinjaman bank yang telah direklasifikasi ke pinjaman jangka
pendek.

Atas permasalahan tersebut, BPK belum memperoleh dokumentasi maupun penjelasan yang
detail dari PT Bukit Asam maupun BPI terkait rencana perbaikan dan peningkatan kinerja AF
PLTU Banjarsari, peningkatan kinerja keuangan BPI dan selanjutnya memenuhi kewajiban
keuangannya kepada PT Bukit Asam.

Berdasarkan dokumen pendirian BPI dan perjanjian
pemegang saham, PT Bukit Asam tidak berperan sebagai pengendali perusahaan meskipun
memiliki 59,75% kepemilikan atas BPI.

Berdasarkan perjanjian pemegang saham diketahui
bahwa keputusan yang berkaitan dengan pengoperasian PLTU Banjarsari ditentukan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN yang diubah
dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012,

Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG pada BUMN,
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentinganbertujuan untuk diantaranya mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien,
dan efektif,

serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ
Persero/Organ Perum;
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan
Batubara, Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa kaidah pertambangan yang baik

meliputi kaidah teknik pertambangan yang baik dan ayat (4) yang menyebutkan bahwa tata
kelola pengusahaan pertambangan dalam kaidah pertambangan yang baik meliputi
pelaksanaan aspek: b. keuangan; dan

c. Keputusan Direksi PT Bukit Asam No.016/KEP/Int-0100/OT.01/2018 tentang Perubahan
III Keputusan Direksi PT Bukit Asam No.40/KEP/Int-0100/OT.01/2017 Tentang Struktur
Organisasi, yang antara lain menyatakan tugas SM Evaluasi Kinerja Anak Perusahaan
adalah mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan satuan kerja… meliputi:

monitoring dan analisis kinerja investasi dan pengembangan anak perusahaan dan
afiliasi,…, sehingga portofolio perusahaan dapat berkembang dan memberikan return yang
optimal, serta kebijakan direksi sesuai dengan…misi perusahaan.
Hal tersebut mengakibatkan PT Bukit Asam belum memperoleh manfaat yang optimal dari
investasi di BPI sampai dengan saat ini dan belum dapat memanfaatkan dana sebesar
USD56.039.575 untuk operasional perusahaan.

Hal tersebut disebabkan oleh Direksi PT Bukit Asam belum memiliki rencana strategis yang
detail terkait perbaikan dan peningkatan kinerja AF PLTU Banjarsari, peningkatan kinerja
keuangan BPI dan selanjutnya pemenuhan kewajiban keuangan BPI kepada PT Bukit Asam.

Atas permasalahan tersebut, Direksi PT Bukit Asam menyatakan sependapat dan akan
melakukan pendekatan melalui RUPS maupun upaya lainnya untuk meningkatkan AF PLTU
Banjarsari dan memenuhi kewajiban BPI kepada PT Bukit Asam.

BPK RI merekomendasikan Direksi PT Bukit Asam agar menyusun rencana strategis yang
detail terkait perbaikan dan peningkatan kinerja AF PLTU Banjarsari, peningkatan kinerja
keuangan BPI, dan selanjutnya pemenuhan kewajiban keuangan BPI kepada PT Bukit Asam.

By Redaksi