Purwakarta – Temuan mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Uang sewa yang semestinya menjadi pendapatan daerah justru dikelola di luar mekanisme resmi, tanpa dasar hukum yang jelas, dan bahkan sebagian besar penggunaannya tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemkab Purwakarta belum mengatur pendapatan retribusi sewa Rusunawa dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Akibatnya, seluruh pemasukan dari dua tower Rusunawa — senilai Rp282,18 juta selama tahun 2023 — tidak dianggarkan dan tidak dilaporkan dalam laporan keuangan daerah.
Ironisnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) tidak pernah mengajukan usulan untuk memasukkan pendapatan sewa Rusunawa ke dalam rancangan perda, padahal kesempatan itu terbuka melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Alasan klasik disampaikan: mereka mengira pengusulan itu menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah.
Lebih memprihatinkan lagi, penatausahaan di lapangan jauh dari tertib administrasi.
Koordinator masing-masing tower memungut iuran sewa Rp140.000 hingga Rp150.000 per bulan dari penghuni secara tunai. Uang itu disimpan di rekening pribadi para koordinator, tanpa dasar surat keputusan resmi dan tanpa laporan keuangan yang sah.
Dari total pendapatan Rp282,18 juta, sebanyak Rp230,86 juta tidak didukung bukti pengeluaran yang lengkap. Hanya Rp51,32 juta yang memiliki bukti pendukung, sementara sisanya digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional yang tidak pernah tercatat secara transparan.
Padahal, DPKP sebenarnya sudah menganggarkan belanja gaji ASN, tenaga lepas, serta dua proyek pemeliharaan dan penataan taman senilai total hampir Rp290 juta. Namun kebutuhan rutin operasional seperti listrik, air, kebersihan, dan keamanan tidak dianggarkan, sehingga pengelola lapangan menggunakan uang sewa penghuni untuk menutup biaya tersebut — tanpa pengawasan resmi.
Praktik ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penerimaan dan pengeluaran daerah disertai bukti sah dan dicatat dalam sistem keuangan daerah.
Kasus ini mengungkap betapa lemahnya tata kelola keuangan publik di tingkat daerah.
Tanpa regulasi dan sistem pengawasan yang jelas, uang rakyat yang seharusnya masuk ke kas daerah justru berputar di rekening pribadi oknum pengelola.
Pertanyaannya kini:
Apakah Pemkab Purwakarta akan menutup mata, atau berani menertibkan praktik pengelolaan Rusunawa yang berpotensi menjadi ladang penyimpangan dan kebocoran pendapatan daerah?
(red)


