Wednesday, February 19, 2025

Penambangan Liar di Gunung Sambung Kec.Sukatani Kab. Purwakarta Kebal Hukum

Purwakarta, Rajawalinews – Kementrian Lingkungan Hidup mandul pasalnya sudah puluhan tahun gunung sembung di garap pengusaha liar diduga tanpa mengantongi surat surat perijinan, kususnya surat ijin analis dampak lingkungan.

Bahkan untuk surat ijin Galian C saja pengusaha tersebut dikabarkan tidak memilikinya.

Termasuk tidak ada hak surat kepemilikan atas hal tersebut dapat dikatagorikan maling matrial dan perusak lingkungan hidup.

Diminta pihak jajaran Kimsus Mabes Polri tinjau lokasi dan dapat mengambil tindakan tegas serta menangkap para pelakunya.

Agar pengusaha liar tak kembali menambang secara ilegal pihak terkait mesti menyita segala bentuk alat yang beroperasi di lokasi pertambangan.

Adapun alat berat yang masih dilokasi pertambangan di antaranya alat berat beko, dumtruk dan lain-lainya.

Menurut keterangan Warga setempat lokasi gunung sembung sudah sering di gerebek oleh aparat penega hukum namun semua itu nihil hasilnya bahkan belum terdengar kasus penambang batu gunung sembung masuk ke persidang tutur sejumlah warga setempat sehingga hal ini dapat di sebut ada maling berteriak maling. (tim rajawali news)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments