Selasa, April 28, 2026
spot_img

PEMKOT PRABUMULIH TAHUN 2021 DITEMUKAN INDIKASI KERUGIAN KE UANGAN NEGARA BELUM DI SENTUH HUKUM .

Prabumulih 19 April 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Rajawali Anti korupsi Indonesia Melalui Pimpinan Umum Media Rajawali news group mengungkap adanya temuan yang terindikasi adanya kerugian Keuangan negara Tahun Anggaran 2021. Hal tersebut secepatnya di buat laporan ke pihak Tipikor agar di proses secara hukum para pencopet muka tembok uang negara .

Terbukti BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

1. Penetapan Rekening di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tidak Cermat;
2. Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Tidak Tepat;
3.Penerimaan dan Pembayaran Jasa Pengambilan Sampel dan Jasa Analis pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Tidak Melalui Mekanisme APBD;

4. Permintaan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada Dinas Perhubungan Tidak Memperhitungkan Potongan Ketidakhadiran Sebesar Rp36.777.000,00;

5.Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Tunjangan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
Kepada yang Tidak Berhak Sebesar Rp37.429.400,00;

6.Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp513.962.382,00

Kekurangan Volume 106 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Prabumulih Sebesar Rp2.931.510.838,23;

8.Mekanisme Pemeliharaan Pekerjaan Pemasangan PJU LED Baru pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Belum Dirinci;

9.Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Belum Tertib;
10. Ketekoran Kas di Bendahara Pengeluaran Sebesar Rp164.139.937,00 dan
Pertanggungjawaban Belanja Sebesar Rp247.177.907,00 pada Dinas Tenaga Kerja
Tidak Sesuai Ketentuan;

11. Penatausahaan dan Penyimpanan Persediaan pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah Tidak Tertib; dan

12. Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota
Prabumulih, antara lain agar memerintahkan:

1.Kepala BPKAD selaku BUD agar menginventarisasi seluruh rekening aktif OPD
untuk ditetapkan dengan SK Wali Kota;
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginstruksikan seluruh Kepala
Sekolah untuk menganggarkan Belanja Modal pada RKAS sesuai rincian jenis belanja
modal;

3.Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mengusulkan draf perubahan Peraturan Wali
Kota Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur pendapatan dan penggunaan pendapatan
melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan;

4.Kepala Dinas Perhubungan untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk mengurangkan potongan ketidakhadiran dalam menyusun SPP Belanja Pegawai – Belanja TPP;

5.Kepala BKPSDM untuk menyampaikan tembusan SK pegawai yang menjalani tugas
belajar, dijatuhi hukuman disiplin, dan cuti besar kepada Kepala BPKAD dan para
Kepala OPD secara periodik;

6.Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan PPK Sekretariat Daerah lebih cermat
dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, belanja alat listrik, dan belanja sewa mebel
sesuai dengan ketentuan;

7. Kepala Dinas PUPR untuk memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada
penyedia dari 68 paket pekerjaan sebesar Rp1.901.902.691,78;

8.Kepala Dinas Perkim untuk membuat Kesepakatan Bersama dengan PT PEU yang
mengatur penjabaran secara rinci atas mekanisme pemeliharaan lampu PJU LED
selama 1.460 hari;

9.Kepala Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi jumlah belanja pengelolaan limbah B3 medis untuk keperluan rutin dan penanganan pandemi covid-19 sebagai dasar
penganggaran belanja pengelolaan limbah B3 medis untuk penanganan covid-19 pada
BTT;

(Red)

 

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!