Jumat, Mei 15, 2026
spot_img

Pembangunan SMK N 1 Sei. Besar Menelan Korban

Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinews.online”

Proyek Pembangunan Perpustakaan SMK N 1 di Sei. Besar Kec. Matan Hilir Selatan (MHS) bersumber dana APBD Provinsi Kalimantan Barat (DAK) TA. 2022 sebesar Rp. 486.000.000 yang mana dikerjakan oleh Komite SMK N 1 MHS tiba-tiba roboh. Di duga robohnya dek plafon tersebut disebabkan pelaksana kerjanya tidak becus dan bukan ahlinya.

Jumadi Korcam Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab. Ketapang Kalimantan Barat pada hari Kamis (16/02/23)menerangkan hasil monitoring dilapangan kepada Rajawalinews (RN), dijelaskannya,” Saya sungguh tidak bisa membayangkan dan sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini. Seperti apa kinerja para Komite sekolah yang menangani pembangunan ini, seharusnya mereka bekerja itu harus memikirkan keselamatan para siswa bukannya malah memikirkan gimana caranya mengisi kantong mereka dengan cara korupsi hingga mengakibatkan insiden ini terjadi.” ungkap Jumadi kepada RN.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Lanjut dikatakan Jumadi,” Insiden itu bukan cuma terjadi di ruang perpustakaan akan tetapi juga terjadi di salah satu ruang kelas siswa yang sedang beraktivitas. Di saat siswa SMK N 1 lagi belajar tiba-tiba dek plafon tersebut roboh alias runtuh menyebabkan salah satu siswa mengalami cidera disebabkan melompat keluar jendela untuk menyelamatkan diri agar tidak tertimpa dek plafon yang roboh tersebut.

Yang mana dikatakan mereka, insiden tersebut terjadi karena hujan dan angin besar. Perlu kita tegaskan dan kita perjelas masalah robohnya dek plafon tersebut bukanlah disebabkan oleh hujan maupun angin, itu sungguh tidak masuk akal. Jikalau dikatakan angin puting beliung sekalipun tetap tidak masuk akal, dikarenakan atap yang seharusnya rusak duluan masih utuh. Berarti bukan karena hujan ataupun angin penyebabnya, akan tetapi karena pengerjaannya yang nggak becus dan di duga kebanyakan di korupsi oleh pelaksana kerja.

Saya Jumadi selaku Korcam LAKI menegaskan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas peristiwa robohnya dek plafon di SMK N 1 Sei. Besar Kec. MHS tersebut dan tersangkanya dikenakan atau dijerat pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Yang mana dikarenakan insiden ini sudah ada korbannya.” pungkas Jumadi tegas.*##(tim. Rajawali.002)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!