Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Pemasangan Tiang Dan Jaringan Internet myRepublik Tanpa Surat Izin Pemerintah Kota Diduga Ada Oknum Yang Membekingi 

Prabumulih (sumsel) 03 Januari 2025 Rajawali news group.com corruption wacth

,” PT teknologi karya mandiri, (TKM),Untuk jaringan myrepublik tidak ada surat izin dari pihak Dinas yang terkait khusus nya Pemerintahan Kota Prabumulih.

Tim kami telah konfirmasi ke Dinas Kominfo. Pak Wengki selaku kebidangnya menjawab dari PT telah silahturahmi datang ke Dinas Kominfo. dan kami tidak ada kewenangan maka kami arahkan ke Dinas yang terkait PUPR, Pungkas Pak Wengki selaku dari Dinas Kominfo.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dan dari kecamatan Prabumulih Timur saat di hubungi melalui whathsap Camat menjawab, kalau izin dari kami belum karna dari Dinas langsung buat izin. tidak ada pihak dari PT yang memberi Pemberitahuan

Bahkan sekelas Camat saja di lewati tidak mengetahui tentang adanya pemasangan Tiang Jaringan tersebut.

Sedangkan Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Potensi pelanggaran hukum

Pemasangan tiang WiFi atau infrastruktur telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11 ayat (1) mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh izin dari pemerintah.

Pasal 47 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (jika tiang dipasang dekat jaringan listrik tanpa izin PLN)

Pasal 51 ayat (3) mengatur bahwa penggunaan jaringan listrik untuk kepentingan lain harus mendapat izin.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,Jika tiang dipasang di ruang publik tanpa izin, dapat dianggap pelanggaran tata ruang dan dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Peraturan Daerah (Perda) Setempat Setiap daerah memiliki aturan terkait pemasangan tiang atau kabel yang harus ditaati. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi denda atau pembongkaran paksa.KUHP Pasal 406 tentang Perusakan (jika pemasangan merusak fasilitas umum atau properti orang lain tanpa izin)

Ancaman pidana bisa mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.

Jika pemasangan dilakukan tanpa izin di lahan pribadi atau fasilitas umum, pemilik lahan atau pemerintah daerah berhak meminta pembongkaran. Jika terjadi dampak negatif seperti gangguan lalu lintas atau keselamatan, pelaku bisa dikenai sanksi lebih berat.

Lembaga Wacth Relation Of Corruption Melalui Pimpinan Unit Kota Prabumulih mengatakan”Kami sebagai Kontrol Sosial akan selalu mengawasi dan melaporkan apa bila ada indikasi yang mencurigakan,dan tetap mempertanyakan apa yang dilihat dilapangan, ujar Pebrianto

“Kami Berharap Wali Kota Prabumulih H. Arlan yang terpilih agar diusut jika mana Dinas_Dinas yang melanggar ketentuan tersebut maka diberikan Sangsi ataupun Teguran.Mohon Wali Kota Prabumulih H. Arlan Agar menindak lanjuti memberitaan ini, tutup Febry

(Tim Red)

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!