Sumsel, Rajawali News Online
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD Tidak Tepat dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp7.090.146.418,00
Sekretariat DPRD pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp116.276.892.523,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp109.204.273.482,00 atau
93,92%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Perjalanan Dinas
Dalam Negeri sebesar Rp105.767.628.426,00.
Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang
dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah,
baik dalam kota/kabupaten dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen
pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya
transportasi yang terdiri atas tiket pesawat dan boarding pass, biaya taksi, serta kuitansi
penginapan/hotel jika menginap.Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri dalam Provinsi dan luar Provinsi Sumatera Selatan pada Sekretariat DPRD diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Pemberian Penugasan Perjalanan Dinas Tidak Berdasarkan Prinsip Selektif
dan Efisiensi Penggunaan Belanja Daerah Sekretariat DPRD merupakan unsur pendukung urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi di bidang pelayanan administrasi dan pemberian
dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD dan
empat bagian. Bagian pada Sekretariat DPRD meliputi Bagian Umum, Bagian
Keuangan, Bagian Persidangan dan Legislasi, serta Bagian Humas dan Protokol.
Masing-masing bagian tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur
berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2016.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat DPRD didukung oleh
sejumlah pegawai yang terdiri dari pegawai ASN dan non ASN/pegawai honorer.
Jumlah pegawai pada Sekretariat DPRD sebanyak 375 orang yang terdiri dari 99
pegawai ASN dan 224 pegawai honorer dan 52 tenaga ahli. Pegawai tersebut
tersebar pada empat bagian di lingkungan Sekretariat DPRD.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing
bagian, Sekretaris DPRD memberikan dukungan dalam bentuk perjalanan dinas
yang dilakukan oleh pegawai baik itu ASN maupun pegawai honorer. Perjalanan
dinas ini meliputi perjalanan dinas dalam daerah dalam provinsi dan luar daerah
luar provinsi.
Berdasarkan data perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah diketahui realisasi
perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp105.767.628.426,00, dengan
rincian sebagai berikut.Grafik 1. 1 Frekuensi Jumlah Hari Perjalanan Dinas Pegawai pada Sekretariat DPRD Tahun 2022
Grafik di atas menunjukkan bahwa sebanyak 141 orang pegawai pada Sekretariat
DPRD melakukan perjalanan dinas lebih dari 150 hari selama Tahun 2022.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pegawai yang melasanakan
perjalanan dinas selama Tahun 2022 bukanlah pegawai yang secara tupoksi
memang membutuhkan penugasan untuk perjalanan dinas. Hal ini sebagaimana
tergambar pada tabel berikut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dari 20 orang yang
melakukan perjalanan dinas dengan nilai kelebihan pembayaran paling tinggi,
terdapat 13 orang pelaksana perjalanan dinas yang bukan ASN melainkan tenaga
honor di Sekretariat DPRD.
Hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD menunjukkan bahwa tidak
ada mekanisme pengendalian dalam pemberian Surat Tugas, Sekretaris DPRD
belum sepenuhnya mengendalikan jumlah hari perjalanan dinas masing-masing
pegawai serta belum mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran serta
output (capaian) atau kegiatan perjalanan dinas.
Ali Sopyan


