Minggu, Mei 17, 2026
spot_img

PASAR IKAN MODEREN. PEMKOT PALEMBANG TELAN. ANGGARA Rp 25.284.169.975. BELUM DAPAT DIMANFAATKAN DIMINTAK PIHAK JAJARAN POLDA SUMSEL DAPAT BERTINDAK

Palembang,Rajawali news : Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali News. Menyikapi ada nya proyek pembangunan Pasar Ikan Modern (PIM) Dinas Perikanan sebesar Rp25.284.169.975, Belum Dimanfaatkan Pemerintah Kota Palembang mencatat Pasar Ikan Modern (PIM) Palembang pada KIB . ironisnya Pemkot Palembang mampu membangun Pasar ikan moderen dengan anggaran Rp 25.284.169.975 diduga keras proyek pembangunan pasar ikan moderen sarat dengan penyunatan anggaran terbukti pasar tersebut sampai saat ini belum dapat di mumpaatkan . Ali Sopian Pimpinan media rajawali mendesak pihak Polda Sumsel untuk mengusut adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di dalam proyek pembangunan pasar ikan tersebut.

C berdasarkan BAST Direktorat Jenderal Penguatan Data Saing Produk Kelautan dan
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 6738/DPJPDSPKP/
PL/932/IX/2020 tanggal 30 September 2020 dengan Pemerintah Kota Palembang
sebesar Rp25.284.169.975,00.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan terdapat permasalahan terkait pengelolaan PIM dengan uraian sebagai berikut.
1) Penetapan Gedung PIM menjadi Barang Milik Daerah (BMD) yang Bersifat Khusus
Tidak Tepat Penetapan Gedung PIM tersebut dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 300/KPTS/BPKAD/2020 tentang Penetapan Gedung Pasar Ikan Modern Menjadi BMD yang Bersifat Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
tanggal 22 Desember 2020. Keputusan tersebut berdasarkan Hasil Kajian dan
Persetujuan Pengelolaan Pasar Ikan Modern Palembang melalui Surat Kepala Dinas
Perikanan Nomor 523/4446/Sekrt/Diskan/2020 tanggal 19 November 2020 dan
Notula Rapat tanggal 11 Desember 2020. Dalam dokumen tersebut, salah satu dasar
penetapan PIM menjadi BMD yang bersifat khusus karena:
a) Ciri khas PIM Palembang dan pertama kali diterapkan di Indonesia; dan
b) PIM Palembang memiliki karakteristik khusus, dilihat dari ketentuan konstruksi
bangunan, tujuan, dan sasaran yang dibuat pemegang kebijakan (Kementerian
Kelautan dan Perikanan).
Analisis atas dasar penunjukan BMD tersebut bersifat khusus tidak tepat, karena
pasar tersebut tidak memiliki kompleksitas khusus dalam pengelolaan seperti
misalnya bandar udara, pelabuhan laut, stasiun, terminal, kilang, instalasi tenaga
listrik, dan bendungan/waduk.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

2) PT Patralog Belum Melakukan Pengelolaan PIM Penetapan Gedung PIM menjadi BMD yang bersifat khusus berdampak pada
penunjukan langsung pengelolaan operasional pasar kepada BUMD PT Palembang. Trading and Logistic (Patralog) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perikan
Kota Palembang Nomor 523/255/KPTS/Sekrt/DISKAN/2020 tanggal 29 Desember
2020 yang berlaku selama lima tahun.
Hasil pemeriksaan atas dokumen keuangan PT Patralog menunjukkan terdapat
permasalahan keuangan sebagai berikut.

a) Neraca Pemerintah Kota Palembang per 31 Desember 2023 menyatakan saldo
penyertaan modal PT Patralog nihil dan tidak terdapat penambahan maupun
pengurangan atas saldo tersebut.

b) Laporan monitoring dan evaluasi BUMD oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan tanggal 14 s.d. 17 November 2023 menyatakan PT Patralog belum
menyampaikan Rencana Bisnis dan RKA Tahun 2024.

c) PT Patralog sudah tiga tahun terakhir belum menyusun Laporan Keuangan
perusahaan. Laporan Keuangan terakhir yang disusun Tahun Anggaran 2020
menunjukkan tidak terdapat pendapatan dan nilai laba bersih karena belum ada
kegiatan operasional, dengan saldo kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp926.589,00.

d) Hasil Kajian Properti Kantor Jasa Penilai SSR Nomor 00197/2.0131-09/PI-
KAJ/11/0532/1/XI/2023 tanggal 7 November 2023 salah satunya menyatakan
berdasarkan opsi Nomor Satu, maka mitra kerja sama perlu membayar kontribusi
pokok sebesar Rp200.000.000,00 untuk pemanfaatan BMD tersebut. Hasil
pemeriksaan per 31 Desember 2023 menunjukkan jika uang kontribusi tersebut
belum dapat disediakan dan disetorkan ke Kas Daerah oleh PT Patralog.

e) Per 31 Desember 2023, jaringan listrik

Red

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!