Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinews.online”
Terjadi lagi dan lagi hukum salah sasaran. Berada dimana sebenarnya keadilan untuk rakyat Indonesia yang terzolimi karena minim pengetahuan tentang hukum, dimana-mana rakyat kecil dan miskin yang selalu di kriminalisasi. Apakah hukum di Indonesia ini sudah begitu bobroknya?

Dijelaskan Pak Saturi kepada Rajawalinews (RN) pada hari Senin (08/05/23),” Saya bingung dengan hukum kita ini, jelas-jelas dalam kejadian laka lantas itu, kami sebagai tersangka tidak ada sangkut pautnya, tapi entah kenapa malah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang bersangkutan langsung malah tidak di adili, sebenarnya ada apa dengan hukum di Negeri ini. Apakah karena kami orang kecil dan tidak mengerti hukum sehingga enak untuk dijadikan kambing hitam dalam musibah tersebut.

Kronologi kejadian awalnya seperti ini, waktu itu motor korban sama motor keranjang muatan tebu bersenggolan sehingga mengakibatkan motor korban oleng dan korban jatuh dari motornya, ketika korban jatuh dari motor tiba – tiba ada truk pengangkut pupuk yang langsung menabrak korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Yang menjadi kejanggalan di sini, kenapa Pak Musawi dan saya yang nggak tahu apa – apa dijadikan tersangka. Sedangkan kami ini nggak tau menahu, kami cuma memarkirkan mobilnya di tepi jalan saja kok dan kenapa ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus lakalantas tersebut dan yang kami tahu penyebab asli kasus lakalantas ini malah nggak di tahan dan bebas berkeliaran di luar sana.
Harapan kami kepada para penegak hukum yang ada agar bisa bertindak sesuai norma hukum yang ada, janganlah tutup mata dan telinganya terhadap kasus berat sebelah ini, bukan berat sebelah lagi tapi jelas salah sasaran. Kami harap pihak hukum meneliti kembali kasus tersebut terutama Kapolres Ketapang dan Kejaksaan Negeri Ketapang meninjau ulang kasus ini. Tangkap sopir truk yang menghilangkan nyawa korban dan pengendara motor yang menyenggol motor korban hingga mengakibatkan korban jatuh dn tertabrak truk tersebut.”ungkap Saturi kepada RN.
Diungkapkan Jumadi Korcam DPC LAKI Kab Ketapang Kalimantan Barat kepada RN,”Pak Saturi bersama pak Musawi sebagai terdakwa beralamat di RT. 32 RW. 23 Kel. Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat meminta kepada HPH atau penegak hukum untuk bisa memberikan keadilan yang sebenar – benarnya kepada mereka. Karena pak Saturi bersama pak Musawi tidak merasa bersalah tapi tetap di proses persidangan sejak dari tanggal kejadian sampai sekarang dan belum ada proses hitam di atas putih, sedangkan pak Musawi mengatakan kepada Jumadi anggota tim investasi dari DPC LAKI Kab. Ketapang Kalimantan Barat, sedangkan mobil yang menabrak korban hingga tewas ditempat tidak di proses. Sedangkan Musawi dan Saturi hanya pemilik mobil yang parkir di tepi jalan dijadikan tersangka.
Sedangkan pengendara motor yang menjadi penyebab korban terjatuh dan pengendara mobil yang telah menabrak korban sehingga menghilangkan dua nyawa orang tersebut tidak di proses.
Seharusnya sesuai hukum yang ada mobil pembawa pupuk atau kendaraan roda 6 tersebut dan sopirnya di proses secara hukum dan pengendara sepeda motor yang menyenggol korban ditahan juga. Maka dari itu Saturi dan Musawi mempertanyakan kepada Media atau yang tahu mengenai hukum, ada apa keadilan tidak memberikan keadilan sebenarnya dan tidak menela’ah kejadian sebenarnya, adapun saksi yang ada itu saksi Abal – Abal yang tidak tau dengan kronologis kejadian sebenarnya.
Maka dari itu kami dari aktivis LAKI atau Ormas LAKI meminta kepada HPH agar lebih sigap dan arip bijaksana dalam menangani kasus lakalantas yang di alami oleh pak Musawi dan Saturi, yang konon katanya sudah hampir satu tahun belum ada keputusan,”ungkap Jumadi kepada tim Rajawalinews hari Senin (08/05/23).
*##(tim Rajawali.002).


