Bekasi -Media Rajawali News,
Oknum Bidan diduga telah melakukan pemalsuan e-KTP kepada warga Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berinisial FH yang diduga e-KTP didapat dari seorang oknum Bidan berinisial IF, karena pada saat pembuatan e-KTP, bahwa FH tidak mengetahui bahwa e-KTP yang dia miliki adalah palsu, pada saat dirinya hendak membuat ATM di salah Satu Bank baru diketahui e-KTP milik FH ternyata Palsu.

Narasumber berinisial FH mengatakan, bahwa e-KTP yang Saya miliki, Saya dapat dari oknum Bidan IF di Desa Lubang Buaya ternyata palsu, saat diri Saya hendak membuat ATM ke Bank dan e-KTP yang Saya miliki di periksa oleh pihak Bank ternyata palsu dengan Nama dan NIK yang berbeda di e-KTP tersebut,” kata FH yang namanya minta dilindungi,(24/1/22).
Korban berinisal FH menjelaskan, awalnya Saya membuat e-KTP kepada AS temannya Bidan IF yang beralamat di Desa Lubang Buaya, setelah selesai Saya mendapatkan e-KTP dari Bidan IF dengan membayar Uang Rp, 300 Ribu kepada AS,” jelas narasumber FH, (24/1/22).

IF selaku Bidan saat di temui Wartawan mengatakan, bahwa diri nya hanya membantu mengambilkan e-KTP kepada AS, karena e-KTP dari AS sudah jadi di buat, dan IF mengambil e-KTP dan di kasih kan kepada FH, namun IF tetap membatah bahwa dirinya tidak bisa buat e-KTP dan Saya hanya mengambilkan e-KTP dari AS, karena Saya sebatas hanya mengambilkan e-KTP dari AS dan Saya berikan ke FH dengan nada emosi,” ujar Bidan IF.
Di tempat terpisah, AS sebagai orang yang di sebut – sebut Bidan IF saat di temui mengatakan, bahwa diri nya membantah dan tidak pernah membuatkan e-KTP atas nama FH, namun setelah AS mengetahui e-KTP miliki FH itu palsu, AS kaget dan jadi bingung namanya di sebut – sebut Bidan IF, saat di pertanyakan oleh FH bahwa AS tetap tidak mengakui membuat e-KTP palsu dan menerima Uang dari FH,” papar AS.
Dengan terjadinya dugaan pemalsuan e-KTP yang di lakukan oleh Bidang yang Bersekongkolan dengan pihak – pihak terkait, diminta pihak Kepolisian Sektor Seto dapat segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Bidan IF yang diindikasikan bersekongkol dalam Pemalsuan e-KTP Kependudukan, agar dapat segera di lakukan Hukuman Pidana sesuai Pasal 93 Undang – Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 ( Enam ) Tahun dan / atau denda paling banyak Rp 75 Juta.(red)


