Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Menjamurnya Pinjol Di Indonesia, Ini Pandangan Lq Indonesia Law firm

PAHAMI RESIKO DIBALIK KEMUDAHAN PINJAMAN ONLINE, LQ INDONESIA LAWFIRM BEBER ANCAMAN PIDANA DIBALIKNYA

Jakarta || Media Rajawalinews.online

Adanya seseorang yang kesulitan  dalam hal keuangan, dapat memicu keinginan untuk melakukan apa saja agar keuangannya tercukupi, salah satunya yang termudah yaitu melakukan pinjaman online. Pinjaman online ini termasuk suatu pinjaman yang sangat mudah dikarenakan persyaratannya yang tidak mempersulit peminjam.
Menurut pengamat hukum, Cutselviani, S.H. dari LQ Indonesia Lawfirm, memaparkan, terdapat pinjaman online yang  hanya memerlukan KTP saja. Namun, pinjaman online ini tentunya dapat menimbulkan berbagai macam masalah, yaitu diantaranya:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

1.Adanya berbagai macam ancaman kekerasan yang diberikan kepada si peminjam apabila peminjam gagal bayar

Ancaman ataupun kekerasan pada dasarnya menakutkan bagi setiap orang. Namun hal tersebut dapat dilaporkan secara pidana, yang dimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE Jo. Pasal 45B UU ITE yaitu dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Jika merasa tidak nyaman akan ancaman ataupun kekerasan, maka dapat melaporkannya dan hal tersebutpun juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.SE/2/11/2021 bahwa ketika korban sendiri yang melaporkan, wajib ditindaklanjuti oleh kepolisian RI. 

2.Data-data peminjam yang dipakai tanpa sepengetahuan si peminjam, ucapnya 25/10/2021.

“Kejadian ini juga dapat dilaporkan, yang dimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE Jo. Pasal 48 UU ITE yaitu ancaman pidananya dimulai dari 8 tahun hingga 10 tahun dengan denda dari Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) hingga Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

3.Disebarluaskannya data-data peminjam kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, tutur Cutselviani S.H

Lebih lanjut Cutselviani SH menjelaskan,”Sama seperti poin 2, hal ini juga dapat dilaporkan sesuai yang diatur dalam Pasal 32 UU ITE Jo. Pasal 48 UU ITE. Bagi masyarakat yang dirugikan akibat resiko pinjaman online dapat berkonsultasi kepada LQ Indonesia Lawfirm dengan menghubungi di 0818-0489-0999 untuk dapat dibantu proses hukum, pungkasnya..(Sas/red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!