Palembang, rajawalinews.online – Media Rajawali News Grup secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut mencantumkan indikasi penyimpangan dalam realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kota Prabumulih, dengan nilai mencapai Rp.97.515.225.000.
Laporan yang ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi Media Rajawali News, Ali Sopyan, itu telah disampaikan langsung kepada Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH, MM, dengan tembusan kepada Kepala Staf Presiden RI AM Putranto, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Ketua DPRD Kota Prabumulih.

Dalam laporan tersebut, Media Rajawali News menegaskan bahwa peran media sebagai mitra pemerintah dan masyarakat adalah menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan kebijakan publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Media Rajawali News juga merujuk pada sejumlah regulasi yang mendukung peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, antara lain:
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 jo PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Ali Sopyan, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara menjadi tanggung jawab bersama, dan media memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Sebelum melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, Media Rajawali News mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan, sehingga pihaknya terpaksa melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung RI.
“Kami berharap Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2023. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.
Dalam laporan yang diajukan, disebutkan bahwa total anggaran Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2023 mencapai Rp.321.530.318.359,00, dengan indikasi penyimpangan pada belanja barang dan jasa senilai Rp.97,5 miliar.
Dugaan penyimpangan ini didasarkan pada adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan, sehingga patut dicurigai adanya potensi kerugian negara yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Prabumulih belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Media Rajawali News menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dari Kejaksaan Agung RI. (Redaksi /Guntur)


