LKPK Minta Polres Metro Bekasi Segera Tetapkan Tersangka Inisiator Langgar PPKM Mikro di GCC 2 Kedung Waringin
KABUPATEN BEKASI -Rajawalinews.online
Ketua Lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi Kabupaten (L-KPK) Anawar Soleh Meminta Polres Metro (Polrestro) Bekasi ambil langkah tegas dan tetapkan tersangka inisiator acara kerumunan warga di Perum Grand Cikarang City (GCC) 2 Kedung Waringin yang tabrak Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Karena Menurut Anwar aksi Kerumunan Massa yang tidak patuhi protokol kesehatan (Prokes) dan abaikan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro untuk Cegah Penyebaran Covid-19 yang di lakukan oleh warga perumahan Grand Cikarang City (GCC) 2, di wilayah Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 13 Februari 2021 Malam kemarin, karena sudah jelas telah melanggar dan melawan aturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah
Adanya kerumunan masa di Perum GCC 2 Wilayah Desa Kedungwaringin Kabupaten Bekasi itu sudah merupakan pelanggaran Protokol Kesehatan yang Patal dan secara langsung melawan Peraturan PKM Mikro yang di buat Oleh Pemerintah Pusat,”Kata Ketua LKPK yang akrab di sapa Anwar Uban Senin (15/02/2021)
“Usai melihat Video yang beredar, jelas itu adalah kerumunan massa ditambah lagi adanya surat undangan dari panitia penyelenggara yang beredar ke warga perumahan tersebut, kuat dugaan kami perbuatan tersebut di sengaja, sudah direncanakan dan di atur sedemikian rupa.”, Ucapnya.
“Jika ini biarkan, masih kata Anwar Uban dirinya khawatir akan adanya Cluster baru terutama tentang virus Covid-19 dan di khawatirkan akan terjadi lagi aksi kerumunan yang sama di perumahan itu, jadi Kami meminta ke tim gugus tugas penindak Covid-19 yaitu Kapolres Metro Bekasi Komisaris Polisi Hendra Gunawan segera tetapkan tersangka bagi inisiator di acara kerumunan tersebut,” Ucap Anwar
“Kan sudah jelas jika tetap membandel tidak menggubris aturan tentang protokol kesehatan covid-19 Sanksinya Pidana, tetapi kenapa pihak yang terkait tidak menjatuhi sanksi tegas, baik ke panitia maupun ke pemerintahan desa yang di mana perumahan tersebut secara administrasi masuk ke Desa kedung waringin,” Tegas Anwar.
Dirinya juga menduga, adanya kerumunan di GCC 2 dampak dari perayaan acara ulang tahun Bupati Bekasi, sehingga aturan dan himbaun tidak di indahkan oleh jajaran pemerintah lainnya beserta masyarakat umumnya, dengan hal tersebut Ketua L-KPK Kabupaten Bekasi meminta Gugus Tugas Covid-19 Segera tetapkan tersangka bagi para pelanggar tersebut
“Jika melihat beberapa kejadian pelanggaran Prokes dengan jelas aturan berkerumun dengan sengaja bisa masuk dalam ancaman pidana, seperti yang terjadi yang di alami pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) beberapa Waktu lalu
“Itu bukti yang nyata ketua umum FPI, pemerintah dengan tegas memberikan sangsi pidana bagi masyarakat siapa saja yang dengan sengaja melanggar aturan Prokes dan membuat suatu acara sehingga terjadinya kerumunan dalam masa pandemi Covid19 ini.”Tegasnya.
Bahkan dirinya menduga, bahwa terjadinya kerumunan masa diperumahan GCC 2 adalah suatu kelalaiannya dari pemerintah Desa Kedungwaringin, yang dimana itu adalah wilayahnya atau disanyalir adanya dugaan dengan sengaja adanya pembiaraan kerumunan tersebut.
Ketua L-KPK juga berharap, tim gugus tugas Kabupaten Bekasi menindak tegas oknum pelaku yang dengan sengaja membuat adanya kerumunan, sehingga di Kabupaten Bekasi itu, agar tidak kembali di temukan pelanggaran yang telah di berlakukan oleh pemerintah.
“Dengan Hormat Kami Meminta kepada Pak Kapolres Metro Bekasi Selaku tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi segera ambil tindakan tegas dengan menetapkan tersangka kepada inisiator acara kerumunan warga di Perumahan GCC 2 Kedung Waringin itu, jangan hanya pengelola wisata air saja yang di tetapkan sebagai tersangka, sedangkan kerumunan mimbar bebas warga di perum GCC 2 Kedung Waringin tadi malam (13/02) hanya di tegur tetapi tidak dijatuhi sanksi tegas,”Ungkap Anwar
“Pemerintah Desa, Inisiator kerumunan warga beserta Developer Perumahan wajib bertanggung jawab, dengan terjadi kerumunan masa di GCC 2 Kedungwaringin, demi mencegahnya penyeberan virus Covid19 di Kabupaten Bekasi ini.”Pungkasnya Anwar Uban.
Kepada Tim Media Kepala Desa Kedung Waringin Tita komala saat di konfirmasi ulang terkait hasil pembahasan bersama tim gugus tugas, melalui pesan WhatsApp dan telepon pihaknya meneruskan pesan singkat yang ditulis oleh tim gugus tugas di desanya dengan kalimat,
“Baik ibu…penjelasan dari panitia terkait ada kumpulan tadi malam di wilayah perum GCC 2 informasi yang mereka sampaikan kepada kami yaitu sebenarnya hanya mengundang kurang lebih hanya 20 orang perwakilan saja untuk membahas tanggul yang jebol waktu banjir kali irigasi kemarin..
“Untuk antisipasi ada banjir susulan mereka inisiatif mengadakan musyarawah agar ketika banjir susulan datang mereka bisa menangani nya dan tidak terdampak banjir kembali,
“Namun tanpa di duga oleh panitia banyak warga yang berdatangan dan paniti tidak bisa berbuat apa-apa untuk melarang warga tersebut untuk ikut dalam kumpulan tersebut.
“Nah ini sangat jelas keterangan tertulis dari tim gugus tugas desa Kedung waringin hasil penjelasan dari perwakilan warga GCC 2 yang berkerumun ke kepala desanya itu, tidak bisa di tolelir lagi, jadi pihak kepolisian harus segara menetapkan tersangka ke inisiator acara kerumunan tersebut karena hal tersebut sudah direncanakan dan sudah di atur sedemikian rupa,”Pungkas Anwar