Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinews.online”
Lagi-lagi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) menuai kontroversial dari masyarakat setempat. Masyarakat merasa kecewa berat dan mengecam hasil pekerjaan proyek Pembangunan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Komunai Desa Sei. Melayu Kec. Sei. Melayu Rayak, nomor kontrak: 447.L/PPK/DAK-SPAM/DPUTR-C/2022 tertanggal 8 Juni 2022 bersumber dana DAK SPAM Kab. Ketapang TA. 2022 dengan pagu dana sebesar Rp. 364.430.000, adapun pekerjaan tersebut diduga asal jadi.

Diungkapkan Jumadi Korcam dari LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab. Ketapang kepada tim Rajawalinews (RN) Minggu (12/02/23),” Salah satu tokoh masyarakat di lingkungan bangunan tersebut sebut saja namanya Nasution mengatakan kepada saya bahwa bangunan tersebut tidak ada azas manfaatnya bagi masyarakat di lingkungan tersebut, karena cuma dibuatkan 4 kran dan tidak memiliki KWH sudah selama 3 bulan, KWH yang ada menumpang KWH pribadi masyarakat di lingkungan bangunan tersebut sedangkan info yang kita miliki KWH tersebut sudah dibayar dan belum dipasang oleh pihak PLN.


Maka dari itu Jumadi meminta kepada Inspektorat, Kejaksaan bagian Tindak Pidana Korupsi, Timsus Polda Kalbar maupun BPK agar bisa memeriksa dan mengaudit proyek yang dikerjakan CV. Arta Banyu Alam bersumber dana DAK SPAM Kab. Ketapang TA. 2022 Sebesar RP.360.430.000.

Diharapkan kepada Kadis PUTR Kab. Ketapang untuk mericek kembali semua pekerjaan bawahannya, karena itu adalah tugas sebagai seorang Kepala Dinas agar kinerja bawahannya tetap dijalannya dan bukan membelok kemana-mana,”pungkasnya Jumadi.*##(tim Rajawali.002).


