Rabu, April 29, 2026
spot_img

KONGKALIKONG ATAU INKOMPETENSI? DI BALIK PINGPONG BIROKRASI KLHK YANG AMANKAN RATUSAN PERUSAHAAN PERUSAK HUTAN

JAKARTA, Rajawali News– Aroma amis pembiaran tercium menyengat dari balik meja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan. Di saat negara gembar-gembor soal transisi hijau, sedikitnya 608.806 hektare kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) justru telah “beralih wajah” menjadi hamparan kebun sawit ilegal.

​Lebih miris lagi, meski 276 pemegang izin terdeteksi gagal menjaga benteng hijau mereka, hingga November 2024, Kementerian Kehutanan tercatat nol tindakan. Tak ada sanksi, tak ada pembekuan izin, hanya ada aksi saling lempar tanggung jawab antar-meja birokrasi.

Mandulnya Pengawasan, Suburnya Pelanggaran

​Berdasarkan dokumen yang dihimpun, amanat Permen LHK 8/2021 yang mewajibkan audit kepatuhan rutin dan perlindungan ketat terhadap gangguan hutan seolah hanya menjadi macan kertas. Para pemegang PBPH, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengamankan aset negara, justru membiarkan wilayah kerjanya dijarah.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Ironisnya, dari uji petik terhadap 14 pemegang izin, ditemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya sudah melapor. Namun, laporan itu menguap begitu saja di laci-laci Ditjen PHL. Alih-alih bertindak tegas sesuai PP Nomor 23 Tahun 2021, Ditjen PHL justru berlindung di balik tameng administratif dengan berdalih bahwa pengenaan sanksi adalah wewenang Satlakwasdal.

Pingpong Birokrasi di Tengah Kerugian Negara

​”Ini adalah bentuk pengabaian terstruktur,” ujar seorang pengamat kehutanan yang enggan disebutkan namanya. “Bagaimana mungkin Ditjen PHL berdalih tidak menerima permintaan data dari Satlakwasdal, sementara kehancuran hutan terjadi di depan mata mereka?”

​Dampak dari “tidur pulasnya” pengawasan ini tidak main-main:

  1. Penyelesaian Sawit Ilegal Terhambat: Lahan seluas 608.806 hektare terjebak dalam status hukum yang menggantung.
  2. Negara Tekor: Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda atau pungutan ketelanjuran sawit menguap tanpa kejelasan.
  3. Fungsi Hutan Hilang: Areal yang seharusnya dikelola untuk hutan lestari kini menjadi perkebunan monokultur yang merusak ekosistem.

Sanksi yang “Disimpan”

​Sesuai Pasal 285 Ayat (1) PP 23/2021, menteri memiliki kewenangan mutlak untuk membekukan izin PBPH yang gagal melaksanakan perlindungan hutan. Namun, hingga detik ini, taji kementerian tumpul di hadapan para pemegang konsesi.

​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melayangkan rekomendasi keras agar Menteri Kehutanan segera memerintahkan Dirjen Gakkum atau Dirjen PHL melakukan eksekusi sanksi. Jika rekomendasi ini kembali berakhir di tumpukan berkas, maka publik patut bertanya: Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pembiaran ratusan ribu hektare sawit ilegal ini?

​Menteri Kehutanan memang telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun, di tengah krisis iklim yang kian nyata, publik tak lagi butuh janji normatif, melainkan bukti nyata berupa sanksi tegas bagi mereka yang menukar paru-paru dunia dengan keuntungan kelapa sawit.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!