Purwakarta, rajawalinews.online – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2023 mengungkapkan kondisi keuangan daerah yang mengkhawatirkan. Pemkab Purwakarta mengalami defisit riil APBD sebesar Rp.105,82 miliar, atau 4,46% dari realisasi pendapatan daerah, jauh melebihi batas maksimal defisit yang diperbolehkan, yaitu 2,4% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.07/2022.
Lebih ironisnya, saldo kas yang tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember 2023 hanya Rp.461 juta, yang sepenuhnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Rp.9,17 miliar dalam kas daerah merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan, sehingga tidak dapat digunakan untuk menutup kekurangan kas daerah. Kondisi ini menunjukkan betapa kritisnya keuangan Pemkab Purwakarta, yang kini menghadapi risiko gagal bayar terhadap kewajiban keuangan yang telah dianggarkan.
BPK juga menyoroti keberadaan Rp.57,43 miliar dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya digunakan untuk penggajian PPPK, pendanaan kelurahan, serta bidang pendidikan dan kesehatan. Namun, dana tersebut seharusnya masih tersimpan di RKUD, tetapi tidak tercatat dalam saldo kas daerah.
Di sisi lain, kewajiban Pemkab Purwakarta terhadap pihak ketiga membengkak, dengan utang belanja mencapai Rp.59,3 miliar serta utang jangka pendek lainnya sebesar Rp.28,2 miliar. Bahkan dengan memperhitungkan piutang Transfer Deposit Facility (TDF) sebesar Rp.28,69 miliar dan Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Rp.9,99 miliar, Pemkab Purwakarta tetap mengalami defisit akut, yang berdampak pada ketidakmampuan memenuhi pembayaran terhadap proyek dan belanja yang telah dianggarkan.
Piutang Pajak Bermasalah, Selisih Rp.41,41 Miliar Tidak Terjelaskan
Selain persoalan defisit, laporan BPK juga mengungkap ketidakwajaran dalam pencatatan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Per 31 Desember 2023, saldo piutang PBB-P2 yang tercatat sebesar Rp.120,92 miliar tidak sesuai dengan data aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIP-PBB), yang mencatat selisih absolut sebesar Rp.41,41 miliar.
Pemkab Purwakarta tidak dapat menjelaskan perbedaan ini, yang menunjukkan potensi kelemahan dalam transparansi dan akurasi pencatatan keuangan daerah. Selisih yang signifikan ini dapat berdampak pada validitas laporan keuangan serta berisiko membuka celah bagi penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah.
Defisit anggaran yang besar dan tumpukan utang dari tahun 2023 akan mempersulit penyusunan APBD 2024. Pemkab Purwakarta harus mempertimbangkan pengurangan program dan belanja daerah untuk menutup kekurangan anggaran, yang berpotensi berdampak pada layanan publik dan program pembangunan.
Kondisi ini mencerminkan kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dapat berujung pada krisis fiskal. Jika tidak ada langkah konkret untuk membenahi perencanaan dan pengelolaan anggaran, Pemkab Purwakarta berisiko mengalami tekanan keuangan yang semakin besar, bahkan berpotensi mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
Meski BPK tidak memodifikasi opini atas laporan keuangan ini, fakta yang tersaji jelas menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta tengah menghadapi tekanan keuangan serius akibat lemahnya perencanaan dan pengelolaan anggaran.( Redaksi /Guntur)


