KETUA LSM -LBH KAMPAK MAS RI DPD JABAR, SAYA AKAN LAPORKAN RSUD CIAWI KE KPK.
BOGOR, – Media Rajawalinews.com
pada saat audiensi perihal adanya rekening Bank yang fungsinya menampung bunga Bank
dari sembilan deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Kabupaten Bogor, Kepala Bagian (KABAG) Keuangan dan Tata Usaha (TU) RSUD Ciawi kompak jawab tidak ada dan tidak tau. (26/03/21).
Menurut Ketua DPD Provinsi Jawabarat LSM Kampak Mas RI Wahidin menjelaskan hasil dari Klarifikasi yang diberikan oleh pihak RSUD Ciawi pada saat audiensi tadi bahwa mereka (Kabag Keuangan dan Kabag TU) tidak tau dan tidak yang namanya deposito dan rekening penampung bunga deposito tersebut.
“Mereka bilang kalao mereka tidak tau dan tidak ada yang namanya deposito itu milik BLUD RSUD Ciawi apa lagi rekening di bank lain yang pungsinya menampung bunga bank dari deposito tersebut itu Kami tidak tau” kata wahidin menjelaskan hasil audinsinya pada saat dikonfirmasi didampingi Sekretaris dan Bendahara serta beberapa anggotanya. (26/03/21)
Selain itu juga Wahidin menerangkan, kalo Rahmi Winandari/Kabag keuangan dan H. Mardani Kabag TU, mengakui tidak pernah menerima.pelimpahan berkas berkas tersebut pada saat serah terima jabatan (Sertijab) pejabat lama ke pejabat baru.
“Ibu Rahmi dan Pa Mardani pada saat memberikan keterangannya tadi mereka mengaku tidak pernah menerima berkas berkas tersebut pada saat sertijab pejabat lama ke pejabat baru, keterangaan mereka semua kita rekam walaupun Bu Rahmi meminta kepada Kami agar tidak direkam dan dijadikan baahan kami”. kata Wahidin.
Ketua DPD LSM Kampak Mas RI juga menambahkan bahwa pihaknyaa akan lakukan kumpulkan alat alat bukti selain rekaman pengakuan para pejabat RSUD Ciawi ini ada banyak bukti bukti, lainnya ddiantaranya Hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Jawabarat apabila sudah lengkap akan segera kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Kita akan siapkan bukti bukti yang lain selain rekaman pengakuan para pejabat RSUD Ciawi hasil dari audiensi tadi, kami juga punya hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Jawabarat tahun 2019, yang jelas ini sudah jelas melawan hukum saya yakin adanya penggelapan anggaran demi keuntungan pribadi yang tentunya mereka telah menyalah gunakan kewenangannya seperti yang disebutkan dalam pasal Pasal 2.3.8 dan 12 undang undang No.31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kita akan segera laporkan ke APH”. Pungkas Wahidin.(red)