Hal tersebut menuai protes keras disoroti oleh LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi.

JM.Hendro Ketua LSM Penjara Indonesia Kebupaten Bekasi angkat bicara, kepada awak medi, JM. Hendro mengatakan, adanya jalan yang sudah di ruislag dari pengembang perumahan Grand Wisata ini banyak masyarakat yang mengeluhkan dan bahkan mengadu kepada kami, kata Hendro lewat telepon selulernya, Rabu 08/06/2022.
” Pasalnya jalan tersebut sangat bermanfaat dan dibutuhkan bagi masyarakat sebagai akses, dimana saat ini masyarakat kesulitan untuk melakukan aktivitas karena jalan tersebut tidak difungsikan lagi untuk umum, kata Hendro.
Jalan yang panjangnya kurang lebih 2 km, dan lebar nya kurang lebih 6 meter dapat dilalui oleh mobil, dan saat ini sudah ditukar dengan tanah sawah atau rawa yang ada di wilayah Desa Sukabakti dan Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang seluas 16 Hektar, oleh pihak Desa Lambangjaya, ungkap Hendro.
Kami selaku perwakilan masyarakat dan LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, mendesak kepada DPRD Kabupaten Bekasi, khusus nya kepada Komisi 3 DPRD, untuk mengembalikan jalan tersebut dan dibenahi menjadi jalan utama yang melintas di Kampung Pekopen dan Cijengkol, sebab dari dulu jalan tersebut sangat penting bagi akses masyarakat sekitar.ujarnya.
” Jika tidak segera di tanggapi aspirasi Kami ini, Kami masyarakat dan LSM Penjara Indonesia akan turun kejalan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kembalikan hak guna jalan kepada masyarakat Kampung Pekopen di Rt 01 /06 dan masyarakat Cijengkol, tandas Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, JM.Hendro yang terkenal vokal.


