Kalimantan Barat,”Media Rajawali News Online”
Devisi DPP Watch Relation of Corruption.Pengawasan Aset negara replyblik Indonesia dan penindakan
Mendesak Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dapat segera turun kab. ketaang kali mantan barat . Pasalnya ada dugaan proyek Rekayasa .Haltersebut Proyek Food Estate di Teluk Keluang Desa Pesaguan Kanan Kec. MHS (Matan Hilir Selatan) Kab. Ketapang Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Hembusan status kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi yg saat ini di garap dijadikan tempat usaha, yg disinyalir pemiliknya pejabat bertaring tajam di wilaya kab.Ketaang Kalbar . Membuka hutan tersebut berbau dana APBD APBN. Lahan yg di peruntukan perkebunan sawat Luwas ya mencapai ribuan hektar. Diduga kers tidak mempunyai ijin Penebangan kayu ijin HGU ijin Hak Pakai kawasan hutan larangan dan hutan produksi ijin Lingkungan hidup
ijin hak guna hasil tebangan suatu kawasan jenis hutan sebagai sumber kehidupan mahluk hidup dengan adanya perubahan status hutan tentu menjadi fenomena krusial dalam perubahan suatu kawasan ekosistem dan mahluk untuk sumber kehidupannya yang berubah

Mengingat Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Hutan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara dan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945.’’ Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dilaksanakan secara aturan Hukum dan UU yang jelas serta sejelas-jelasnya demi untuk menjaga kelangsungan kehidupan generasi yang akan datang.

Terindikasi terjadinya perusakan hutan di Teluk Keluang Desa Pesaguan Kanan Kab.Ketapang Kalbar disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berkedok proyek Food Estate dijadikan suatu objek kebun dan proyek mengatasnamakan kepentingan masyarakat para nelayan dan perkebunan tanpa izin. Izin yang ada mengatasnamakan kepentingan warga kecil dan miskin yang diperalat untuk dijadikan korban kepentingan semata memperkaya diri sendiri dan rekanan. Proyek Food Estate dengan pola ruang sebanyak 12 Iteam, jenis proyek Food Estate terindikasi disinyalir kuat adanya mitos tapsir di proyek Food Estate Telok Keluang dalam proyek yang di kelola oknum Pemerintah di SKPD Kab.Ketapang Kalbar menimbulkan sistem sirkulasi Intrens berdampak pada kerugian Negara milyaran rupiah, yang mana kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup akibat pengarapan suatu kawasan hutan yang disinyalir tanpa izin. Garap serta rusak dulu kawasan hutan baru buat izin mengatasnamakan kepentingan khalayak masyarakat dan fatamorgana oknum pejabat daerah yang nakal, yang di kelola literatur Pemerintah Kab.Ketapang Kalbar dengan sumber keuangan APBD-APBN puluhan milyar rupiah.
Reporter : Ali Sopyan


