Saturday, December 14, 2024

Kejanggalan Demi Kejanggalan Hukum Dalam Kasus M. Aliyanto Alias Y

Kobar P. Bun, Rajawalinews – Sudah bukan rahasia umum lagi jikalau hukum adalah milik orang berkuasa dan berduit. Sebuah bukti nyata ada di depan mata kita saat ini. Berbagai keganjilan dan kejanggalan demi kejanggalan terjadi dalam kasus M. Aliyanto seorang wartawan pembongkar kasus yang dikriminalisasi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab di wilayah hukum Kalteng. Dari saat penangkapan hingga saat ini dalam LP Kobar M. Aliyanto alias Y mendapatkan penganiayaan demi penganiayaan hingga babak belur, tapi tidak pernah mendapatkan keadilan hukum. Sudah tidak ada lagi yang namanya keadilan, hukum itu punya orang berduit dan berkuasa, kita sebagai orang kecil cuma jadi mainan orang berkuasa dan berduit. Yang Salah bisa dibenarkan selama mempunyai kekuasaan dan duit sebagai sarananya. Apapun bisa kita dapatkan jikalau kita mempunyai kekuasaan dan duit, makanya segala cara digunakan untuk mendapatkan kekuasaan tersebut.

Berbagai cara dan upaya sudah dilakukan oleh istri Y agar proses hukum suaminya segera terselesaikan. Namun semuanya seperti lingkaran setan. Di saat istri Y ingin mengurus asimilasi suaminya, dikatakan Peny Hadi selaku Kasi Pembinaan Napi LP Kelas II B Kobar,”Maaf bu, kami tidak bisa memberikan asimilasi untuk Y, karena Y masih ada kasus lain di Kalbar dan pihak Kalbar sudah ada mengirim surat penahanan agar Y tidak dibebaskan. Untuk asimilasi nanti akan diberikan setelah Y selesai menjalani sidang di Kalbar, kemudian akan kita hitung dan akumulasikan vonis Y dari kedua sidang tersebut dan baru kita potong masa tahanan yang sudah dijalani Y. “Kalau begitu kapan pihak Polres Kalbar mejemput suami saya untuk menyelesaikan kasus yang ada pak?tanya istri Y. “Kami tidak tau bu, tapi kami sudah menyurati pihak Polres Ketapang untuk menanyakan kapan menjemput suami ibu, nanti kalau ada informasi lanjut akan kami kabarkan ke ibu ato pak Syahrudin DPC PWRI Kobar kita ini.” Kata Peny Hadi sambil menunjuk Pak Syahrudin yang saat itu mendampingi istri Y. Lanjut dikatakan Peny Hadi,” ato ibu mau mengajukan pemindahan suami ibu, bisa juga tapi ibu harus mengeluarkan biaya sendiri dalam pemindahan tersebut. “Duit dari mana saya pak, lagian inikan menjadi tanggungjawab Polres Ketapang untuk menjemput suami saya pak.”jawab istri Y. “Kalau begitu kita tunggu saja pihak Polres Ketapang menjemput suami ibu.” Kata Peny Hadi.

Setelah ditunggu selama ±1 bulan tidak ada juga informasi penjemputan suaminya, istri Y pulang ke Kalbar untuk meminta kejelasan langsung dari penyidik Polres Ketapang. Namun belum sempat istri Y bertemu pihak penyidik karena masih tugas luar kota, istri Y mendapat kabar suaminya Y di keroyok dan di aniaya tanpa sebab, istri curiga bahwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut adalah settingan dan suruhan oknum petugas yang sengaja ingin membuat Y dalam masalah baru atau bisa jadi jika Y melawan saat itu maka Y akan ditambah lagi masa hukumannya. Kenapa istri Y mengatakan begitu, karena orang yang mengeroyok dan menganiaya Y malah bebas dari hukuman dan menertawakan Y, sedangkan Y dimasukan ke dalam sel box, apakah itu semua masuk akal dan logika??? Jumat, 18/09/20 istri Y bertemu rombongan penyidik Polres Ketapang di warung kopi simpang Agus Salim-D.I. Panjaitan ditemani bapak Mateus Dengol untuk mempertanyakan status suami Y. Dikatakan Penyidik Halasan B Manalu S. Mn,”Kami tidak ada menahan suami ibu, kami cuma mengirim surat mempertanyakan suami ibu di vonis berapa lama dan menjelaskan kalau suami ibu masih terkait kasus di Kalbar, cuma itu aja kok bu. “ Terus kenapa pihak Polres Ketapang tidak segera menjemput suami saya untuk melaksanakan sidang kasusnya di sini? Tanya istri Y. “ Kami tidak tau bu, karena dari pihak sana cuma mengatakan suami ibu vonis 8 bulan selebih itu tidak ada.”ungkap penyidik Polres. “Tapi pihak lapas bilang suami saya tidak bisa diberikan asimilasi karena ada penahanan dari Polres Ketapang sehingga suami saya harus menyelesaikan kasus yang di Kalbar dulu baru bisa diberikan asimilasi tersebut, jadi sebenarnya status suami saya ini tahanan ato bukan pak? tanya istri Y lanjut. “Maaf bu, sekali lagi kami katakan, kami tidak menahan suami ibu.” Kata penyidik Polres Ketapang. “Jadi masalahnya sekarang saya minta pernyataan dari pihak Polres Ketapang untuk membuat surat pernyataan kalau Polres Ketapang tidak menahan suami saya agar saya bisa mengurus asimilasi suami saya di sana, dan kalau suami saya ditahan saya juga minta surat penahanan tersebut. “Kami tidak bisa membuat surat pernyataan tersebut bu, dan kami juga tidak bisa memberikan surat penahanan karena kami tidak menahan suami ibu.”kata penyidik Polres Ketapang. “Kalau begitu saya minta pihak Polres Ketapang untuk segera menjemput suami saya untuk melanjutkan proses hukumnya di sini, asal bapak tau suami saya dikeroyok dan dianiaya tanpa sebab di LP sana, jadi mohon secepatnya dijemput dan diproses secepatnya jangan dibiarkan saja, ato memang sengaja tunggu suami saya mati baru di proses? “Siap bu, secepatnya kami buat surat ke Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk ijin penjemputan suami ibu.”pungkas penyidik Polres Ketapang. Akhirnya tgl 28/09/20 surat tersebut dikirim lewat JNE oleh pihak Polres Ketapang ke Kanwil Kemenkumham Kalteng dan status diterima tgl 05/10/20 namun sampai saat ini tidak ada respon sama sekali, begitu juga yang dikirim lewat email oleh penyidik Polres Ketapang status terkirim namun juga tidak ada balasan sampai saat ini.

Sungguh aneh bin ajaib…kemana petugas-petugas Kanwil Kemenkuhman Kalteng, apakah makan gaji buta semua dan tidak becus dalam bekerja, seharusnya ada petugas khusus untuk mengecek email masuk setiap hari, ini email masuk dari Polres Ketapang tgl 06/10/20 sampai berita ini dinaikan belum mendapat respon sama sekali, atau ada indikasi persekongkolan juga antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan pihak LP Kelas II B Kobar untuk menahan M.Aliyanto agar tidak bisa dipindahkan sehingga bisa mereka siksa sampai mati dulu. Di duga Kanwil Kemenkumham Kalteng sengaja tidak membalas dan memberi respon agar pihak Polres Ketapang tidak bisa menjemput M. Aliyanto alias Y. Ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, karena jelas-jelas sengaja menghambat Y untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum yang ada. Sungguh suatu perbuatan yang keji dan biadab dari seorang oknum penguasa berduit dalam mempermainkan hukum bagi orang yang menentang dan membongkar kasus korupsinya. Banyak keganjilan dan kejanggalan dalam kasus M. Aliyanto alias Y, bisa kita lihat dari bahasa-bahasa yang dikatakan pihak Polres dan Pihak Lapas Kobar, sangat jelas adanya indikasi permainan mafia hukum dalam hal ini. Semoga Y segera mendapatkan keadilan.

Mungkin di dunia ini kami kalah karena kami orang kecil, tapi ingat hidup hanya sementara dan yang kekal itu di akhirat. Allah tidak makan tidur dan di akhirat nanti belum tentu kalian yang menang, roda dunia selalu berputar, kadang di atas kadang di bawah. Hidup mati – aral maut semua di tangan Allah, saya serahkan semua pembalasan kepada Allah atas apa yang saya rasakan saat ini, saya yakin atas semua penganiayaan dan pengkhianatan yang saya dan suami saya terima saat ini mereka akan dibalas Allah berkali-kali lipat dari yang kami rasakan,”Pungkas istri Y dengan linangan airmatanya.***(TIM RN)

RELATED ARTICLES

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments