KECAMAN KERAS ORGANISASI PERS ATAS AROGANSI MEMALUKAN KAPOLSEK MALUSETASSI!

Rajawalinews.online Group
Barru, Sulawesi Selatan, 13 Oktober 2025 – Aksi memalukan dan memuakkan yang dipertontonkan oleh Kapolsek Malusetassi, AKP Iriansah, Kabupaten Barru, saat secara beringas melarang dan membentak jurnalis di lokasi tambang, menuai kecaman paling keras. Tindakan ini bukan sekadar insiden etika, melainkan pelecehan terang-terangan terhadap kebebasan pers dan penistaan terhadap sumpah jabatan penegak hukum.
Wakili Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) , Ali Sopyan, tidak main-main dalam mengkritik insiden ini. Ia menilai aksi Kapolsek tersebut sebagai penyakit kronis di tubuh Polri yang harus segera dibasmi.
“Ini bukan lagi sekadar arogansi, ini adalah cerminan mentalitas ‘Jagoan Berseragam’ yang sangat berbahaya! Ketika seorang Kapolsek yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru bertindak layaknya preman yang membentak dan menghalangi kerja pers yang dilindungi UU, maka patut dipertanyakan, untuk siapa sebenarnya dia bekerja?” semprot Ali Sopyan.
“Aksi pamer jabatan sambil berkacak pinggang itu adalah tamparan keras ke wajah institusi Polri. Kami menuntut, dan ini harus dicatat, agar Divisi Propam Mabes Polri segera turun tangan, bukan hanya memutasi, tapi mencopot Kapolsek ini. Aksi Kapolsek yang memadai perjanjian pes dan polri adalah bahaya!”
Organisasi pers mendesak pimpinan tertinggi Polri untuk segera menindak tegas oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara. Insiden ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk bersih-bersih dari oknum arogan dan yang diduga menyalahgunakan wewenang.
-Copot dan Nonaktifkan Segera: AKP Iriansah harus dicopot dari jabatannya secepatnya untuk proses pemeriksaan intensif.
-Hukum Sesuai UU Pers: Tindakan Kapolsek dapat dijerat dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalang-halangi kerja jurnalistik.
-Investigasi Kepatuhan: Selidiki dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 terkait larangan anggota Polri berbisnis yang menimbulkan konflik kepentingan.
Publisher -Red


