Minggu, Juni 28, 2026
spot_img

KASUS TANAH KAS DESA TALANGO SUMENEP MEMBAWA. BENCANA DIREKTUR PT SMIP DI PERIKSA POLDA JATIM

SUMENEP, Rajawali news –

Dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas desa (TKD) di Sumenep ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Pelapor dalam perkara tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Muhammad Siddik sebagai pelapor dalam kasus itu mengaku sudah dipanggil jajaran Unit VI Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada akhir Oktober. dimintai keterangan berkenaan dengan kasus yang dilaporkan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Sedangkan terlapor dalam kasus itu adalah Sugianto. merupakan direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Jawa timur , Dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, Jumat (1/12). Pemanggilannya merupakan pertama kali pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa

Muhammad Siddik mengaku, dipanggil penyidik Polda Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada saat itu, penyidik juga menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari kasus yang dilaporkan.

Dalam SP2HP yang diterima, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Itu artinya, penyidik menemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan.

”Setelah naik ke penyidikan, saya dimintai keterangan bagaimana modus operandi yang dilakukan Sugianto,” katanya.
Saat itu Siddik menjelaskan kepada penyidik dasar pelaporan yang diajukan. Yaitu, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya tukar guling TKD fiktif.

Hal tersebut diketahui saat dirinya melakukan kroscek langsung ke lapangan. Yakni, di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan Desa Poja, Kecamatan Gapura, yang merupakan tanah pengganti dari TKD milik Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango.

”Saya sudah memberikan keterangan bahwa tanah penggantinya itu fiktif. Karena, tanah pengganti kas desa itu merupakan milik warga,” ucapnya. Siddik menambahkan, Sugianto yang berstatus sebagai terlapor saat ini sudah menyandang status tersangka. ”Untuk surat penetapan tersangkanya hari ini (kemarin, Red) dikirim oleh polda Jatim .

Mungkin besok (1 Desember, Red) sudah tiba di saya,” tegasnya Lanjutnya pula menambahkan, tukar guling TKD tidak bisa dilakukan sembarangan.

Dan haltersebut ada aturan yang mengikatnya. Salah satunya, menyangkut kepentingan umum. ”Kalau bukan untuk kepentingan umum ya tidak bisa.

Apalagi tidak ada gantinya,” tegas nya pada waktu itu Sementara itu, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum terlapor mengaku kliennya belum memberikan surat pemanggilan dari Polda Jatim kepada dirinya. ”Meskipun, hari ini kliennya diagendakan untuk dipanggil ke Polda Jatim. Untuk surat pemanggilannya belum saya terima,” katanya.

Tim Rajawali

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!