LAMI : Dukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Menuntaskan Kasus Pengadaan Alat Berat Senilai 8.4 Milyar
BEKASI -Rajawalinews.online
Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengungkap kasus dugaan mark up harga pengadaan alat berat buldozer bermerk Zoomlion type zd220s-3 sebanyak 3 unit tahun anggaran 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp 8,4 Miliar.
Suganda koordinator LAMI mengatakan aroma mark up harga sudah tercium lama, pasalnya harga pasaran satu buah buldozer bermerk zoomlion type zd220s-3 sekitar Rp. 1.5 milyar / unit sedangkan di pagu anggaran tender lelang pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) (penambahan) dengan kode lelang 16971352 yang dikeluarkan dinas lingkungan hidup Rp 8.400.000.000 dan Nilai HPS Paket sebesar Rp 8.385.300.000 dan sebagai pemenang tender lelang Cipta Pirmindo Abadi
“Selisih harganya dipertanyakan antara harga pasaran dan harga tender lelang” ucapnya kepada wartawan di kantor LAMI. Senin (4/1)
Lanjut suganda, Dinas Lingkungan Hidup telah menetapkan Nilai HPS Paket sebesar Rp. 8.385.300.000, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spesifikasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan digunakan dasar menilai kewajaran harga penawaran dari calon penyedia. harga satuan pekerjaan (HSP) biaya yang dihitung dalam suatu analisis harga satuan suatu pekerjaan, yang terdiri atas biaya langsung (tenaga kerja, bahan, dan alat), dan biaya tidak langsung (biaya umum atau overhead, dan keuntungan) sebagai mata pembayaran suatu jenis pekerjaan tertentu, termasuk pajak-pajak, apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi, terdapat kemungkinan terjadinya kerugian negara apabila pihak berwenang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Indikasi adanya penggelembungan harga atau mark up sangat mungkin terbukti apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar tanpa ada penjelasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
“LAMI akan kawal dan mendukung Kejari Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas” terangnya.
LAMI berharap temuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait pengadaan alat berat ini dapat segera mempublikasikan secara terang benderang, agar tidak menjadi polemik dan pertanyaan besar di masyarakat.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Lawberty Suseno mengungkapkan, kasus pengadaan alat berat tersebut merupakan temuan tim yang dipimpinnya. Dari temuan tersebut kemudian dipelajari dan ditelaah selama kurang lebih 3 bulan.
“Temuan ini hasil dari penyelidikan tim kami sendiri. Bukan laporan masyarakat ataupun laporan pihak lainnya. Kemudian sudah kami telaah selama 3 bulan dan hasilnya didapat dugaan adanya tindak pidana,” jelas Seno dalam acara Gathering dengan awak media di Gedung Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi.(SS)