Bandung —
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar praktik pengelolaan keuangan daerah yang amburadul dan sarat pelanggaran. Dalam hasil pemeriksaan terbarunya, BPK menemukan kas daerah yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp135.189.469.670,00 digunakan tidak sesuai peruntukan, sebuah temuan serius yang mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dana yang seharusnya dialokasikan secara khusus, termasuk dana bagi hasil pajak, justru dialihkan untuk membiayai kegiatan lain. Akibatnya, terjadi kurang salur dana bagi hasil pajak dalam jumlah fantastis, yang hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan.
Atas temuan tersebut, BPK secara tegas merekomendasikan Gubernur Jawa Barat untuk menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah agar:
Mengoptimalkan manajemen kas daerah,
Menetapkan SOP pengelolaan kas,
Segera memulihkan dana Rp135,1 miliar, dan
Menghentikan praktik penggunaan kas yang menyimpang dari peruntukannya.
Namun persoalan tidak berhenti di tingkat provinsi. BPK juga menguliti bobroknya pengelolaan kas di sejumlah SKPD, mulai dari Bendahara Pengeluaran hingga Bendahara Penerimaan.
SPJ Fiktif, Bukti Tak Lengkap, dan Belanja Tak Sesuai Fakta
Hasil pemeriksaan fisik kas pada Badan Kesbangpol, BPBD, Dinas TPHP, dan Bapenda menunjukkan praktik yang mencengangkan:
SPJ tanpa bukti belanja,
Nilai kuitansi berbeda dengan bukti riil,
Pengeluaran kas dicatat di BKU tanpa satu pun dokumen pertanggungjawaban.
Lebih parah lagi, Inspektorat menemukan belanja yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai kondisi sebenarnya di Badan Kesbangpol, yang berujung pada kelebihan pembayaran dan kewajiban pengembalian ke kas daerah.
Uang Negara Dicairkan, Dikuasai PPTK, dan Verifikasi Ditinggalkan
Di Badan Pendapatan Daerah, setelah Uang Persediaan (UP) cair, dana langsung diberikan secara tunai kepada PPTK. Akibatnya, SPJ disampaikan mendekati pengajuan GU berikutnya, membuat PPK-SKPD praktis kehilangan waktu untuk memverifikasi, membuka ruang manipulasi dan pembiaran pelanggaran.
UP Ditarik Pihak Tak Berhak, Selisih Rp25,9 Juta Disimpan TKS
Skandal makin mencolok di Dinas PRKPP. BPK menemukan penarikan UP bukan oleh Bendahara Pengeluaran, melainkan oleh Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Terjadi kelebihan penarikan gaji ASN sebesar Rp25.984.641,00, yang disimpan diam-diam oleh TKS tanpa dilaporkan hingga ditemukan saat pemeriksaan fisik kas oleh BPK.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin uang negara bisa ditarik dan disimpan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa pengawasan?
Kas Disimpan Lebih dari Sehari, BLUD RSUD Lahat Kumpulkan Selisih Bertahun-tahun
Di sektor pelayanan publik, pelanggaran serupa juga terjadi. Bendahara Penerimaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta UPT Laboratorium Dinas Kesehatan menyimpan uang penerimaan lebih dari satu hari, dengan alasan tidak mengetahui aturan — alasan klasik yang berulang kali muncul dalam setiap temuan.
Sementara itu, di BLUD RSUD Lahat, BPK menemukan pengelolaan kas oleh PPTK Bidang Gizi sebesar Rp18.860.629,00, yang merupakan akumulasi selisih belanja sejak 2023 hingga 2025. Dana tersebut dikelola tanpa sepengetahuan Bendahara BLUD dan baru disetor setelah temuan BPK.
Alarm Bahaya Tata Kelola Keuangan Daerah
Rangkaian temuan ini menjadi alarm keras atas buruknya sistem pengendalian internal, lemahnya pengawasan pimpinan, serta minimnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.
Publik kini menunggu:
apakah rekomendasi BPK hanya akan menjadi catatan di atas kertas, atau benar-benar ditindaklanjuti dengan sanksi tegas dan penegakan hukum?
Sebab ketika ratusan miliar rupiah uang rakyat diperlakukan tanpa disiplin dan akuntabilitas, yang dirugikan bukan sekadar kas daerah, tetapi kepercayaan publik terhadap negara.


