Kuningan, Rajawalinews.online –
Keberadaan destinasi wisata alam bernama Kajene Forest yang terletak di Jl. Siliwangi, Lingkungan Cigembang, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, tengah memunculkan keraguan atas legalitas dan kesesuaiannya dengan tata ruang wilayah.
Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kuningan menduga adanya pelanggaran serius dalam aspek tata ruang, status lahan, hingga perizinan usaha yang patut dipertanyakan.
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, LMPI telah melayangkan surat permintaan informasi resmi ke tujuh instansi yang terkait.
Ketua LMPI Marcab Kuningan, Ujang Jenggo, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial atas pemanfaatan ruang dan lahan yang diduga tidak sesuai regulasi.
“Kami menduga lokasi Kajene Forest berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan tata ruang. Apakah itu tanah warga yang belum beralih hak? Hutan negara? Atau kawasan lindung? Kami ingin tahu siapa yang mengizinkan dan dengan dasar hukum apa,” tegas Ujang.
Menurut dokumen RTRW Kabupaten Kuningan, lokasi Kajene Forest berada dalam zona permukiman perkotaan dengan fungsi penunjang ruang terbuka hijau atau hutan kota. Kawasan ini juga dekat dengan sempadan sungai dan ruang terbuka yang semestinya dijaga sebagai bagian dari mitigasi lingkungan dan tata ruang berkelanjutan.
Namun, indikasi keberadaan ruang terbuka hijau dan sempadan sungai di sekitar lokasi memunculkan dugaan adanya tumpang tindih fungsi ruang yang belum dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Jika benar belum mengantongi izin sah, aktivitas wisata tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta peraturan kehutanan dan lingkungan hidup lainnya.
Dalam suratnya, LMPI juga mengutip UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan meminta seluruh instansi memberikan jawaban tertulis dan bukti dokumen atas legalitas dan status lokasi.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila ditemukan pelanggaran, kami minta aparat penegak hukum bertindak. Tak boleh ada pembiaran hanya karena berkedok wisata alam,” tambah Ujang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Kajene Forest maupun instansi yang dituju.
LMPI menyatakan akan terus memantau respons dari instansi terkait dan menelusuri status hukum atas tanah, izin usaha, serta dampak lingkungan dari aktivitas Kajene Forest. (Redaksi)


