Selasa, April 21, 2026
spot_img

Kades Batu Terindikasi Menyalahgunakan Wewenang “Maling Dana ADD” Oknum Hukum Diam

Kalimantan Barat Sukadana, Rajawalinews – Lagi dan Lagi hadir semilir angin berbau Busuk adanya indikasi menelisik oknum Desa mengarong uang Hak masyarakat miskin dan kecil di Desa Lubuk Batu Kec. Simpang Hilir Telok Melano Kab.Kayong Utara Sukadana Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Dijelaskan ‘Sumar” putra Desa Lubuk Batu kepada Rajawalinews (RN) Sabtu (20/11/21),” BPD Desa Lubuk Batu membahas penyerapan uang ADD TA.2020-2021 di Gedung Desa tentang aliran keuangan Desa dan Ikwal Aset Desa yang tidak jelas fungsi dan azas manfaatnya untuk keperluan masyarakat miskin dan kecil di Desa Lubuk Batu, sehingga mengundang perdebatan yang panas antara pengurus Desa dan masyarakat, hampir saja terjadi baku hantam di dalam Gedung Desa tersebut.

Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) angkat bicara adanya indikasi kuat dugaan ‘Kades Ibnu’ menyalahgunakan wewenang dalam jabatan. Disinyalir Kades Lubuk Batu Kec. Simpang Hilir Telok Melano mengarong uang anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) Lubuk Batu untuk kemakmuran masyarakat miskin dan kecil.

Apakah yang digunakan Kades itu benar dan dibenarkan, Aset Desa ataupun Aset pribadi sendiri? Kalau memang benar itu aset Desa, sepaling tidak terbukalah dengan BPD dan masyarakat setempat. Sedangkan ini, jangankan mau terbuka kepada masyarakat, untuk sesama pengurus Desa saja tertutup apalagi dengan masyarakat yang ada Kades Ibnu tertutup dan bungkam bersama Kuasanya.”ungkap anggota BPD Rapika.

Ditambahkan Ketua BPD ‘Badri,”Kenapa masih dilanjutkan pembelian tanah untuk Kantor Desa? Bahkan saya pribadi sendiri berapa kali mengingatkan Kades, karena Kades tidak ada berkordinasi bersama masyarakat dan tanpa ada persetujuan masyarakat dalam musyawarah dan mupakat. Kades Ibnu tidak ada bersosialisasi kepada warga, sehingga terjadi keributan seperti ini, di mana uang ADD yang bernilai besar itu? Tanya Ketua BPD Badri.

Menurut Pak RT. Las,” Saye sendiri juga tidak tau, ape lagi masyarakat dalam penyerapan keuangan Desa itu, jadi apelah fungsi saya dijadikan sebagai RT. Ditambahkan seorang warga Desa Lubuk Batu Mustafa,” Jelas kami ingin tahu pengeluaran uang pembelian tanah lapangan bola itu, apakah itu anggaran Desa ataukah angggaran Kades sendiri menggunakan uang pribadi miliknya? Kalau itu memang benar anggaran Desa, kami tidak setuju atas pembelian tanah lapangan bola dan kami meminta uang tersebut dikembalikan ke Kas Desa,” ungkapnya Mustafa.

Terpisah diungkapkan wakil BPD Wawan,” Jujur saya selaku wakil BPD tidak mengetahui bahwa Kades Ibnu membeli tanah lapangan bola dan saya tidak bertanda tangan di situ. Dan lanjut dikatakan Jauanis sebagai Kepala Dusun,” Saya selaku Kadus Desa Lubuk Batu ini tidak mengetahui bahwa, Kades Ibnu membeli tanah lapangan bola dan juga Kades tidak mengadakan musyawarah kepada kami apalagi kepada masyarakat. Dia tidak pernah memberitahu kami selaku Kadus dan masyarakat setempat. Kades Ibnu tidak pernah memberitahu BPD, Dusun dan perangkat lainnya serta beliau juga tidak pernah mengadakan musyawarah Desa.

Dikatakan ‘Sumar’ sebagai putra Desa Lubuk Batu, ’’Lahan Kantor Desa dibeli Kades sebesar Rp. 24 juta tanpa adanya surat jual-beli dan sertifikat tanahnya. Menurut Keterangan BPD, uang sebesar Rp. 60 juta untuk dua tempat yaitu Kantor Desa dan Lapangan Bola. Sedangkan uang yang Rp. 20 juta untuk lapangan bola di Desa Selubuk Rt. 04 tanpa ada permusyawarahan kepada anggota BPD mau pun dengan perangkat Desa dan masyarakat. Kades Ibnu telah membuat surat kesepakatan dan bertanda-tangan bahwa dia siap mengembalikan uang kepada BPD, akan tetapi sampai saat ini belum dikembalikan Kades IBNU,”cecarnya lanjut pada awak RN.

Apalagi pengeluaran uang sebesar Rp. 60 juta itu adalah anggaran Dana Desa yang keluar pada tahun 2020 dan nyatanya di bayar pada tahun 2021. Anggaran Dana untuk pembelian KWH (Kilo Watt Hour) Listrik pada tahun 2019 di bayar sebesar Rp. 173 juta dari anggaran Dana Desa dan anehnya KWH itu di perjual-belikan sebesar Rp.700 ribu kepada Abun yang berada di RT.01 Pangkalan Tawak, yang lebih celakanya lagi dia (Abun) bukan merupakan warga Desa Lubuk Batu. Abun meminta uangnya dikembalikan, karna beliau tidak tahu bahwa KWH itu adalah Hak masyarakat Desa Lubuk Batu dan Abun tidak terima dengan hal ini, sampai saat ini pun Abun meminta uangnya untuk dikembalikan. Sedangkan di RT.04 Selubuk sudah di pasang KWH’nya dan anehnya ada pungutan berupa uang sebesar Rp. 700 ribu – Rp. 1 juta/KK. Menurut masyarakat yang bertempat tinggal di RT.04 Selubuk tersebut, mereka tidak tahu bahwa KWH tersebut sudah di bayar melalui anggaran Dana Desa. Dan disampaikan Kapeli itu belum potong pajak yang diwajibkan Daerah dan Negara serta upah Sdr.Bosri same Pendi sebesar Rp.2 juta,”terang ungkapnya Sumar.

Penindasan dan penjaliman serta pengkhianatan terhadap warga masyarakat di pedalaman pelosok Desa acapkali terjalimi dengan adanya pungutan di luar kontek aturan hukum dan UU. Masyarakat diam dan bungkam adalah suatu perbuatan Dayus dalam penjaliman, jikalau suatu kejahatan tidak di lawan. Lawan Korupsi dan lawan penjalim hak masyarakat kecil bentuk aliran keuangan Negara yang di makan dan di garong oknum Desa yang Nakal dan yang tidak bertanggung jawab. Prilaku korupsi dan pungli jelas adalah perbuatan melawan hukum dan suatu kejahatan Luar biasa bergaya Sopan dan Santun serta bergaya picik nan licin sebening Air Sabun. Sipat dan Gaya korupsi pembunuh berdarah dingin, aktor intelektual penjahat pemakan Hak masyarakat kecil dan miskin berupa uang ADD milik masyarakat. Tangkap dan Adili dia agar Desa makmur dan damai. *##(Yan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!