Kab.Lahat, Rajawali News Online
Kementerian PPPA pun mendorong agar para guru tidak lagi menggunakan hukuman dengan kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa Karena lingkungan sekolah harus menjadi nyaman bagi siswa-siswi agar mendorong perkembangan belajar anak dan membekali mereka dengan wawasan dan pengetahuan serta keterampilan secara optimal.

Mirisnya rasa nyaman tidak terjadi di SMK N 1 Lahat Diduga salah satu Oknum Guru Yang mengajar di Kelas X TKJ 2 SMK N 1 Lahat Provinsi Sumatera Selatan menggangkangi Peraturan Kementrian Pemberdayaan,Perempuan ,dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA) Salah satu siswa SMK N 1 Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau menyebutkan namanya kepada wartawan media ini 11-08-2023 mengatakan,pada waktu itu Hari Jum”at pukul 10.00 WIB tanggal 11-08-2023 kami satu kelas dihukum karena hapal hapalan Agama dihukum dengan cara sujud dan dipukul menggunakan satu ikat kunci,hingga melukai bibir teman kami Nayla sampai mengeluarkan darah,”ujarnya”.

Hal senada dikatakan salah satu siswa SMK N 1 Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya untuk disamarkan 11-08-2023 kepada wartawan media ini mengatakan mengatakan,Guru tersebut sudah sering melakukan tindakan diluar cara mendidik bukan hanya dikelas kami dikelas yang lain juga guru tersebut seperti halnya jika tidak dapat menghafal kami didenda Rp.10.000 perorang (sepuluh ribu rupiah) untuk membayar biaya apa yang guru makan dikantin sekolah,apakah tidak kasihan kalau ada yang tidak membawa uang atau uangnya cukup untuk jajan saja,” ujarnya”.
MISNIATI,S.Pd.M.Si Kepala Sekolah SMK N 1 Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 14-08-2023 mengatakan,kejadian terjadi pada hari Jum’at saya tidak ada ditempat karna saya ada rapat di Palembang, saya telah mendelegalasikan kewakil kesiswaan,yang kedua sudah ada laporan dari wakil saya dan itu sudah diselesaikan dengan gurunya dengan siswanya dan gurunya sudah meminta maaf secara lisan karena beliau khilaf dan tidak sengaja ,karena itu saya anggap sudah selesai .Sudah saya panggil saya tegur saya beri peringatan secara lisan,”ujarnya”.
MISNIATI, S.Pd.M.Si menambahkan Orang tuanyapun sudah menganggap maslahnya sudah selesai dan sudah membuat surat pernyataan diatas materai,kalau bapak ibu wartawan mau ambil foto silahkan”tambahnya”.
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) sekaligus Kabiro Media RajawaliNews Group, 17-08-2023 mengatakan Kementrian PPPA Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak? Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya,”Jelasnya”.
HERI AS menambahkan saya berharap Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk mengevaluasi tenaga pendidik di SMK N 1 Lahat agar hal serupa tidak terulang lagi bagaimana tidak jika siswa siswi dididik dengan cara menghukum seperti halnya yang terjadi dikelaas X TKJ 2 dipukul menggunakan satu ikat kunci dan ada unsur pemaksaan untuk harus membeli dagangan dikantin pemilik sang Oknum Guru persiswa diwajibkan untuk jajan minimal Rp.10.000 (sepuluh ribu ,yang menjadi pertanyaan tenaga pendidik yang melakukan kekerasan terhadap siswi bahkan sampai mengeluarkan darah dikarenakan tidak hapal hapalan agama justru kenapa Wali murid atau orang tua siswa korban yang disuruh membuat surat pernyataan tertulis diatas materai diruang kepala sekolah.Disini terkesan kepala sekolah terindikasi melindungi pelaku memaksakan wali murid membuat surat pernyataan. ” ujarnya”.
“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”
NITA YUPIKA (TEAM PEMBURU KORUPTOR)


