Kab. Pali, Rajawali News, Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten PALI Tahun 2022,
BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kabupaten PALI terhadap Laporan Hasil
Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2015 — 2019. Sesuai dengan Pasal 20
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten PALI dan DPRD.Pemerintah Kabupaten PALI telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK
pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten PALI TA 2021, antara lain:
- Bupati PALI memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan
seluruh kepala sekolah untuk mengawasi kepatuhan pemungutan dan penyetoran
pajak pusat dan pajak daerah; - Bupati PALI memerintahkan Kepala Dinas dan Direktur RSUD untuk memungut
dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada 31 kegiatan yang belum
sepenuhnya dibayar sebesar Rp2.068.581.453,88.; - Bupati Bupati PALI memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk
memerintahkan Tim Pengelola BOS Kabupaten melakukan verifikasi kesesuaian
pungutan dan setoran pajak pusat dan pajak daerah.; - Bupati PALI memerintahkan Kepala Dinas PU dan Dinas Perkim untuk menagih
denda keterlambatan dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp205.246.056,75
pada Dinas Pekerjaan Umum sebanyak tiga paket pekerjaan sebesar
Rp123.792.255,30 yang terdiri atas: 1) CV SPM Rp53.798.226,45; 2) CV EPP
Rp26.394.128,21; dan 3) CV ZHI Rp43.599.900,64.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada Laporan Hasil
Pemeriksaan LKPD Kabupaten PALI TA 2021 antara lain adalah:
I. Bupati PALI memerintahkan Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Dinas PU untuk
mengusulkan peraturan bupati yang mengatur tarif retribusi rumah potong hewan,
puskeswan, dan pemanfaatan ruang tamu milik jalan:
- Bupati PALI memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
untuk: a. Menagihkan kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp5.592.705.782,61
kepada PT APM dan melakukan proses hukum apabila tidak kooperatif; - Bupati PALI memerintahkan Kepala Dinas dan Direktur RSUD untuk memproses
pengembalian atas kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar
Rp1.807.318.372,70; - Bupati PALI untuk memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD bersama
Kepala SKPD untuk mengevaluasi kesesuaian klasifikasi anggaran dalam APBD
Tahun 2022 dan merevisi anggaran dalam APBD-P Tahun 2022 sesuai hasil evaluasi.
Ali Sopyan


