GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMKAB BANYUASIN BELUM DISENTUH HUKUM

Ali Sopyan Ketua DPD Rambo ( Rakyat bela Prabowo ) Sumsel Mendesak Kajari Kabupaten Banyuasin untuk mengungkap adanya dugaan kerugian ke uangan negara diduga libas gerombolan pejabat bangsat pasalnya menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.
1. Alokasi Belanja Pegawai dan Alokasi Pendidikan dan Pelatihan ASN Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan pengurangan porsi penganggaran belanja operasional lain dan belanja infrastruktur dalam rangka mendukung prioritas pembangunan daerah tidak sesuai ketentuan, serta menghambat target capaian kinerja program dan kegiatan;
2. Klasifikasi penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal tidak tepat yang mengakibatkan lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp54.249.517.751,42 dan kurang saji Belanja Hibah dan Belanja Modal masingmasing sebesar Rp17.902.169.731,13 dan Rp36.347.348.020,29.
3. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan pada enam SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.737.281.435,73 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.220.522.345,85.
Red.


