
Palembang, rajawalinews.online – Dugaan pemborosan anggaran dan potensi korupsi di PT. Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang mencuat setelah terungkap bahwa 19.932.157 lembar kantong pupuk urea berbagai ukuran dibiarkan menumpuk di gudang tanpa pemanfaatan optimal.
Nilai persediaan yang mengendap ini mencapai Rp.33,8 miliar, dengan masa edar yang bahkan sudah kedaluwarsa sejak April 2022. Berdasarkan data mutasi persediaan, sejak 2020 hingga Semester I 2022, tidak ada pergerakan signifikan dalam penggunaan kantong pupuk urea ukuran 1 kg, 5 kg, dan 10 kg. Bahkan, untuk ukuran 5 kg dan 10 kg, tercatat tidak ada pergerakan sama sekali sejak 2020.

Fakta ini menunjukkan bahwa perencanaan pengadaan yang dilakukan antara 2016 hingga 2018 tidak matang dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pengadaan kantong pupuk urea ini diklaim berdasarkan dokumen Business Plan Produk Ritel dan Pusri Mart 2017 serta beberapa surat permintaan dari unit pemasaran.
Namun, hasil analisis menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak menyertakan strategi penjualan yang jelas, tidak ada proyeksi kebutuhan kantong, serta tidak dijelaskan bagaimana mekanisme penghabisan stok.
Dengan kata lain, pengadaan ini dilakukan tanpa perhitungan matang, membuka celah bagi dugaan mark-up atau penyalahgunaan anggaran. Sejak pengadaan terakhir tahun 2019, hanya sekitar 2-5% stok yang digunakan, sementara mayoritas kantong dibiarkan menumpuk di gudang.
Jika ini bukan bentuk pemborosan anggaran, lalu apa?
Selama pemeriksaan BPK hingga 31 Agustus 2022, tidak ditemukan adanya pergerakan signifikan dalam pemanfaatan kantong pupuk ini. Artinya, sejak 2019 hingga 2022, uang negara senilai Rp.33,8 miliar hanya menjadi tumpukan barang sia-sia! Menurut keterangan AVP Pergudangan PT. Pusri, memang tidak ada pergerakan signifikan sejak pengadaan tahun 2018-2019.
Mereka mengklaim rutin melakukan stok opname, baik oleh internal perusahaan maupun auditor eksternal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada upaya konkret untuk mengatasi penumpukan ini, hingga akhirnya masa edar kantong pupuk sudah kedaluwarsa per April 2022. Kasus ini tidak bisa dibiarkan.
Dugaan mark-up anggaran, perencanaan yang asal-asalan, hingga potensi penyalahgunaan wewenang harus diselidiki hingga tuntas. Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan ini harus diperiksa, mulai dari jajaran direksi, manajer perencanaan, hingga unit-unit terkait.
Aparat penegak hukum harus bertindak cepat. Kejaksaan, KPK, dan pihak berwenang lainnya tidak boleh tinggal diam. Ada Rp.33,8 miliar uang negara yang terancam hilang akibat dugaan kelalaian atau permainan oknum di dalam PT. Pusri Palembang. (Redaksi.6)


