Bekasi, Rajawalinews – Pelaksanaan Pemilihan Kepada Desa yang sempat diundur karena terhalang dengan adanya pendemi Corona membuat masyarakat bertanya-tanya keberlangsungan Pilkades, terlebih bakal calon dan calon Kades yang telah terdaftar.
Bahkan dibeberapa Desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades bulan April lalu dibatalkan pelaksanaannya.
Menyoroti polemik tersebut Tim Rajawalinews Group menemui Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk menanyakan masalah Pilkades. Dalam kesempatan itu Maman Firmansyah, Kabid DPMD menjelaskan, “Kita berharap mudah-mudahan bisa dilaksanakan akhir tahun ini, pelaksanan pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) 16 Desa yang berada di Kabupaten Bekasi. Ketentuan penundan karena wilayah Kabupaten Bekasi masuk dalam zona kuning untuk penyeberan Covi 19”, jelasnya.
Maman menambahkan penjelasannya kepada Media RajawaliNews, “Untuk Covid-19 para gugus terdepanlah yang ada di Kabupaten Bekasi sendiri yang menentukan berakhirnya covid-19 seperti halnya, Pusat, Gubernur Jawa Barat atau Kabupaten Bekasi, untuk zona aman atau zona hijau, dalam hal ini mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat Bekasi khususnya menjaga aman dari virus Covid-19, jika ternyata masuk zona hijau, maka penetapan pelaksanan 16 Pilkades akan di siapkan kembali oleh pihak (DPMD) Kabupaten Bekasi”. Tambahnya.
Lanjut Maman Firmansyah, “Dengan demikian semua ini virus covid-19 segera berakhir selesai dan pelaksanan 16 Pilkades yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat Bekasi dan para kandidat calon Kades dapat dimulai kembali pesta Demokrasi ini dan serentak dapat di laksanakan dengan, aman, nyaman, tetap sehat, menunggu keputusan kebijakan Pemerintah kabupaten Bekasi”, harapanya. (Mico)