Rabu, April 22, 2026
spot_img

Disinyalir Janggal Putusan Perkara Pimred Post Keadilan di PN Kota Bekasi??

Diduga Ada Rekayasa
Pengadilan Terjadi Di PN Bekasi Kota

Bekasi, …-Media Rajawalinews.online

Diduga adanya keganjilan dalam putusan persidangan di PN Bekasi Kota, pasalnya saat putusan, pihak tergugat tidak hadir.

Dalam keterangan resminya Pimred Post Keadilan Kimsan Indra Simare mare mengatakan kepada Awak media “bahwa Fenomena ini terjadi dimana Perusahan Kami ( PERS Media PostKeadilan.com- red) dan saya selaku Pimpinan Redaksi sebagai tergugat yang digugat Sumedha Thilna De Tiserra, Warga Negara Asing (WNA), melalui Kuasa Hukum Sabar Ompu Sunggu & Partner yang di sidangkan di PN Kota Bekasi, ujarnya.

“Kami tak ada saat putusan yang entah kapan disidangkan. Saya tahu putusan dari PH kami yang mempertanyakan via chat WA ke Panitera,” ujar Simare, panggilan akrab Kimsan Indra Simaremare, di Bekasi, Kamis (14/4).

Cerita Simare, Gugatan tersebut terkait pemberitaan di Media Online Postkeadilan.com pada tanggal 13 April 2020 dengan judul “Gugatan Dengan Nilai Fantastis Janda Mencari Keadilan”.

Isi berita tersebut dipermasalahkan Sumedha Thilna De Tiserra melalaui Kuasa hukumnya Sabar Ompu Sunggu.

“Mereka (Penggugat dan PHnya) mensomasi kami pada Tanggal 20 Mei 2020. Tidak terima karena pada tulisan berita, dimana kami mencari tau kebenaran tentang tulisan pada Gugatan mereka ke mantan istri Sumedha, Annisa Gumay. Dimana pada penjabaran nilai kerugian yang diajukan buat Annisa mengganti: Biaya Laporan Polisi Di Polres Jakarta Timur Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta) ,”bebernya.

Menurut dia, berita tersebut merupakan produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai Undang – undang Pers Nomor. 40 Tahun 1999.

Ia menjelaskan pemberitaan tersebut hasil informasi dan konfirmasi, bahkan Investigasi. “Kami sudah lakukan cover both side (perimbangan berita) sebelum berita kami tayangkan. Karena semua lengkap tanggal dan waktu, terlepas dari kekurangan kami sebagai manusia biasa,” jelas mantan Guru ini.

Lebih lanjut ia juga memaparkan kepada Wartawan, sejak Somasi dilayangkan, selalu kooperatif. “Bahkan kami pernah disidangkan bersama DP (Dewan Pers) pada Bulan Oktober tahun 2020 melalui Meeting Zoom,” imbuhnya.

“Saya sudah Dua kali mengikuti persidangan, dan Jujur ending dalam persidangan, Saya sangat menyayangkan putusan dari DP. Kami diminta membuat Hak Jawab dan Permohonan Maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu kami tetap menuruti putusan DP tersebut, menghargai DP sebagi induk Organisasi Pers, orang tua kita,” beber.Simare.

Hal yang paling memprihatinkan pasca putusan Dewan Pers itu, setahun kemudian, bawah Sabar Ompu Sunggu mengundang Simare untuk datang ke Kantornya yang berada di Tebet Jakarta Selatan pada Tanggal 23 April 2021.

“Setelah Saya datang ke Kantor Sabar atas undangannya, Sabar meminta tolong kepada Saya untuk mengawal Kasus Penangkapan Supir Kontener, karena Sabar mengaku dirinya adalah Pengacara dari pihak Supir yang ditangkap Polairud Tanjung Priok. Namun semua itu hanya kilahnya saja. Di Kantornya itu Saya merasa dijebak dan dibohongi si Sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan tangan yang isinya Saya meminta Maaf kembali kepada Sumedha. KTP Saya juga diminta dan di foto copy, yang ternyata kesemua untuk menambah bahan buat mengugat kamu di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ungkapnya.

Masih kata Simare, bahwa dirinya menyayangkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kota. “Kinerja PN Bekasi Kota lamban dan layak dipertanyakan. Selain pada putusan kami tak tahu kapan diputuskan, dan saat putusan kebanyakan di tunda. Eh pada tanggal 16 Maret 2022, Panitera bilang sudah putus. Ironinya lagi, batas waktu banding Tanggal 22 Maret 2022, kan tetapi Salinan Putusan baru kami peroleh pada hari Jumat tanggal 7 April 2022,” beber penggiat Keadilan itu.

Kabar angin beredar bahwa pihak PN Bekasi Kota melalui Hakim dan Panitera yang menyidangkan perkara tersebut dituding turut memberangus Wartawan karena diduga masuk angin alias ada indikasi suap, tegas Simare.

Tentang tudingan ini, ada hal yang sangat mengena dan patut diduga. Dimana Sumedha mentranfer puluhan juta rupiah kepada PHnya dan terakhir telah membayar PH nya
sebesar Rp,265.000.000, (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang tertulis di Bukti Transfer pada Salinan Putusan, tandasnya.

Sisi lain juga sambung Simare, bagaimana bisa Perusahaan dan KTPnya beralamat di Kabupaten Bekasi namun bisa-bisanya pihak PN Bekasi Kota tetap melanjutkan Persidangan hingga Putuskan Media PostKeadilan bersalah. “Silahkan lah rekan-rekan wartawan mempertahankan nya,” harap Simare.

Diakhir Pembicaraannya Simare sebut Wartawan adalah mitra kerja Pemerintah, Pengadilan dan sebagainya. Lalu apakah Wartawan yang memiliki Undang-undang Pers No.1999, yang menjadi Lex Specialis sudah terabaikan.? serta apakah pemberitaan yang sudah diselesaikan di Dewan Pers masih dapat masuk dalam Gugatan Pengadilan.?, “Kalau Putusan ini Inkrah, maka saya kawatirkan akan menjadi Yurisprudensi ke depannya,” tukasnya.

Tempat terpisah sebelumnya, Denny Hermawan, SH sebagai Kuasa Hukum yang melanjutkan PH terdahulu mengatakan bahwa Klain kami melalui PH terdahulu dalam Persidangan menunjukan foto copy kepihak Pengadilan Negeri. “Karena tidak menunjukan keasliannya, sehingga tidak mengkuatkan pembuktian kepada pihak Pengadilan,” ucapnya di PN Bekasi, Rabu (13/4) pagi.

Lebih lanjut kata Denny, mengenai Gugatan Pimred media online Postkeadilan.com, seharusnya Dewan Pers juga ikut terlibat didalamnya. “Karena itu sebagai Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pimred Postkeadilan,” tegas Denny.

Denny menjelaskan keberatan atas Putusan. “Kami mengajukan Banding. Hari ini kami memberi Memory Banding, dimana menurut kami, Pengadilan Negeri Bekasi Kota diduga telah menyalahi Kompetensi Relatif. Klain kami Kimsan Indra Simaremare dan Perusahan Persnya berada di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Dikonfirmasi pihak PN Bekasi Kota, melalui Humas PN Bekasi, Beslin Sihombing, Kamis itu via WA sebut: “Mohon maaf, kemarin kami sibuk karena jadwal sidang penuh.
Bahwa terkait perkara Nomor 266/Pdt.G/2022/PN Bks, dapat kami jelaskan bahwa perkara tersebut adlah perkara dimana post keadilan telah digugat karena pemberitaannya yang menurut Penggugat adlah merupakan perbuatan melawan hukum, dimana sifat melawan hukum pemberitaan tersebut juga didukung oleh institusi Dewan Pers. Bahwa berkenaan dengan domisili Tergugat 1 maupun tempat tinggal Tergugat 2 yang berada di Cikarang, hal tersebut akan kami konfirmasi lebih lanjut, ketik Humas PN Kota Bekasi dalam pesan Wattsap nya.(tim)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!