Pagar Alam, Rajawali News Online
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar atas Dua SKPD pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pagar Alam senilai Rp1.837.040.758,44 lebih.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Pagar Alam menyajikan anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Laporan Realisasi Angaran (LRA) audited 2022 Mutu Beton Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp 68.029.020,74
Ali Sopyan Ketua Umum Media Rajawali News mengatakan Medesak Kepada Wali Kota Pagar Alam Serta Kepala Dinas PUTR dan Kepala Dinas Perkimtan Agar temuan BPK tersebut dapat ditindak lanjuti dengan meminta kontraktor mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut
Menurut Ali Sopyan Ketua Umum Media Rajawali News , yang akrab dipanggil Ali , tersebut dikalangan Jurnalis mengatakan,” saya sudah tau, soal adanya kekurangan Volume di Dua SKPD pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi tersebut dan totalnya ada sekitar Rp1.837.040.758,44 lebih, Agar Segera DiselesaikanDan Mendesak inspektorat Pagar Alam segera mengaudit Dua SKPD yang telah merampok uang negara jadi bancakan sama koruptor bangsat kata Ali Sopyan di ruang kerjanya saat di temui Awak Media pada Sabtu 27/1/24)..
Diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi pada Dua SKPD pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi senilai lebih dari Rp1.837.040.758,44 dengan rincian sebagai berikut:
Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dua SKPD Sebesar Rp1.837.040.758,44 serta Mutu Beton Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp 68.029.020,74 BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pagar Alam agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR dan Kepala Dinas Perkimtan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik dan pengujian kualitas mutu pekerjaan jalan beton di lingkungan kerjanya;Wali Kota Pagar Alam agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR dan Kepala Dinas Perkimtan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik dan pengujian kualitas mutu pekerjaan jalan beton di lingkungan kerjanya;
a. Surat perintah Wali Kota Pagar Alam kepada Kepala Dinas PUTR dan Kepala Dinas Perkimtan selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik dan pengujian kualitas mutu pekerjaan jalan beton di lingkungan kerjanya.
Red


