BOGOR – Penanganan dugaan pengangkutan ilegal 8.000 liter Bio Solar di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memunculkan tanda tanya besar. Satu unit mobil tangki biru bernopol B 9217 SYQ yang sebelumnya diamankan anggota Polsek Gunung Putri justru dilaporkan lepas setelah dicegat sejumlah pria berseragam loreng di Jalan Alternatif Cibubur, Minggu (22/2/2026).
Peristiwa yang terjadi saat kendaraan tersebut hendak dibawa menuju Mapolres Bogor melalui akses tol itu berlangsung tegang. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, mobil yang tengah dalam pengawalan polisi tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah pria berpakaian loreng yang identitas kesatuannya tidak dijelaskan kepada petugas maupun warga.
“Dicegat orang-orang berpakaian loreng. Sempat ada adu argumen dengan polisi. Kami tidak tahu dari kesatuan mana karena mereka tidak menyampaikan identitas,” ujar seorang saksi yang meminta namanya dirahasiakan.
Situasi disebut mencekam. Adu debat antara aparat kepolisian dan pihak yang diduga oknum berseragam itu membuat warga sekitar memilih menjauh dan tidak berani merekam kejadian.
Yang menjadi sorotan publik, kendaraan bermuatan sekitar 8.000 liter Bio Solar tersebut akhirnya tidak sampai ke Mapolres Bogor sebagaimana rencana awal pengamanan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM jenis Bio Solar tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin resmi.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polsek Gunung Putri maupun Polres Bogor terkait status barang bukti maupun kelanjutan penanganannya.
Ada Apa dengan Kapolsek?
Sorotan publik kini mengarah kepada Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robi. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa kendaraan yang sudah dalam pengamanan justru bisa lepas di tengah jalan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Gunung Putri. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Sikap bungkam tersebut memicu spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat:
Apakah terjadi miskomunikasi antar-aparat?
Apakah ada intervensi dalam proses penegakan hukum?
Atau ada faktor lain yang belum terungkap?
Pengamat kebijakan publik menilai, insiden ini perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari asumsi liar serta menjaga marwah institusi penegak hukum.
“Jika benar ada dugaan pelanggaran migas, maka proses hukumnya harus transparan. Jika tidak ada pelanggaran, juga harus dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” ujar seorang pengamat yang dimintai tanggapan.
Redaksi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada:
– Kapolsek Gunung Putri
– Polres Bogor
– Institusi TNI
– Manajemen PT Alvindo Trans Mandiri
Perkembangan lanjutan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan setelah ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Hesty)


