Palembang 6 Februari 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Pimpinan umum media rajawali news group dan juga wakil ketua umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO,I)Ali sopyan menyoroti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
pasalnya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
- Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Kurang Tertib serta Kemampuan untuk
Mengembalikan Kewajiban Rendah; - Kebijakan Akuntansi Pemprov Sumsel Belum Mengatur Aset Properti Investasi;
- Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Memadai;
- Pengelolaan dan Pembayaran TPP ASN Tidak Sesuai Ketentuan;
- Pembayaran Honorarium pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
- Pelaksanaan Dua Paket Jasa Konsultansi pada Dinas PUBMTR Tidak Sesuai Ketentuan;
- Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Memadai dan Pertanggungjawaban
Perjalanan Dinas pada 16 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan; - Kekurangan Volume atas 17 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Empat SKPD dan Bagi Hasil Hasil Pajak Rokok Terlambat Disalurkan dan Kesalahan Alokasi Penyaluran Bagi Hasil.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Gubernur Sumatera Selatan, antara lain agar:
- TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit, penyelesaian utang dan kebijakan
pembatasan penggunaan dana terikat, serta Kepala Bapenda untuk menyusun
perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil; - Kepala BPKAD menyusun dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 17 tentang Properti Investasi; - Kepala Bapenda agar menetapkan kekurangan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
sebesar Rp1.268.918.773,00 dan melakukan penagihan sesuai ketentuan; - Tim TPP Pemprov Sumsel untuk melakukan perhitungan TPP sesuai ketentuan dan
merealisasikan TPP dengan memperhatikan nilai Alokasi Pagu Penetapan TPP oleh
Kemendagri; - Kepala SKPD memproses kelebihan pembayaran honorarium dan menyetorkan ke Kas
Daerah sebesar Rp1.405.502.500,00 dengan rincian:
a. BPKAD sebesar Rp926.080.000,00; dan
b. Dinas PUBMTR sebesar Rp479.422.500,00.
- Kepala Dinas PUBMTR untuk
memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan
ke Kas Daerah dua pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp580.335.335,00; - Kepala SKPD memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada tiga SKPD dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.932.900.510,00, dengan
rincian:
a. Sekretariat DPRD sebesar Rp3.578.006.010,00;
b. Dinas Pendidikan sebesar Rp208.251.500,00; dan
c. Dinas PUBMTR sebesar Rp146.643.000,00.
- Kepala Dinas PUBMTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PSDA untuk:
a. Kepala Dinas PUBMTR untuk:
1) Memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia sebesar
Rp564.577.984,09; dan
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp193.864.716,44 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
b. Kepala Dinas Pendidikan untuk:
1) Memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia sebesar
Rp63.562.983,66; dan
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp81.501.267,46 sesuai deng Memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia sebesar
Rp200.447.939,44; dan
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp151.147.033,53 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
- Kepala Bapenda melakukan penyesuaian pembayaran lebih/kurang salur Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota tahun 2023 pada penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok tahun 2024.
by redaksi


