Minggu, Juni 28, 2026
spot_img

BARANG SITAAN KLHK 23 DAMTRUK TRONTON DAN 5 UNIT EXCAVATOR HILANG DARI. TEMPAT PENAHAN DIMINTA MABESPOLRI TURUN TANGAN

Purwakarta- Media Rajawalinews.online


Gabungan KLHK berhasil sita Puluhan dam truk Tronton dan 5 unit EXCAVATOR disita dan diamankan dari lokasi galian C ilegal di Citapen dan Gunung putri Kec. Sukatani Kab. Purwakarta, Jawa Barat. yang tidak memiliki hak. Tanah serta. Surat. Ijin galian Pasalnya lokasi tersebut hanya memiliki surat. Sertipikat. Hak Pakai. Yang sudah mati dan tidak. Berlaku .hal ini lah yang memicu Mapia tanah merajalela. Dan. Membuat para intansi mandul

Hasil pemantauan awak media dilokasi
tempat penahanan kenderaan dan alat berat sudah tidak terlihat lagi 23 unit mobil damtruk dan 5 Alat Berat tersebut . Menghilang dari lokasi tempat penahan KLHK.diduga ada. Maling berteriak maling sehingga banyak menimbulkan pertanyaan. Buah bibir masyarakat . Diminta pihak jajaran mabes polri dapat. bertindak dan mengusut tuntas hilangnya 23 Mobil DamTruk tronton dan EXCAVTOR di tempat penyimpanan barang sitaan kementrian lingkungan hidup

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Terkait jutaan kubik tanah yg digali dan di perjuwal belikan harus di usut tuntas dan segera di persidangan agar Haltersebut tidak berlarut larut . sejak penyitaan 23 unit damtruk dan 5 excavator sudah berjalan waktu nyaris 2 Tahun lamannya Pasalnya tanah yg di gali tidak memiliki surat hak kepemilikan atas tanah. Sekalipun ada surat HGU sudah mati dan tidak dapat di perpanjang. dan Harus disita .

Haltersebut dapat di katakan pencurian matrial tanah merah dan perusak lingkungkungan sudah wajar jika Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel Tiga lokasi galian C di wilayah Desa Sukajaya Desa Sukamaju dan Desa Sukatani.Kec.Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jabar, karena diduga tak berizin serta merusak lingkungan dan infrastruktur.

“Operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat,” Tegas Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta,

Tiga lokasi galian C itu berada di Kampung Cilampahan seluas 18,7 hektare dan lahan seluas 13,7 hektare di Citapen Desa Sukajaya, 17 Hektar Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Kab Purwakarta, Jawa Barat. Di tiga lokasi tim gabungan KLHK juga mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan, masing-masing berinisial DS (46) dan MY (35), keduanya merupakan warga Purwakarta.

Petugas juga menyita lima unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
Ia menyampaikan, pelaku akan dikenakan pidana yaitu pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Tegas Sustyo, aktivitas galian C itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat setempat.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. “Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal,”

( Team V Pemburu Fakta Rajawali )

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!