Rabu, April 29, 2026
spot_img

BANGKU BOBROK DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI

Bekasi, Rajawali News, Siasat kota Jual beli bangku sekolah ternyata masih terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2024 di Kota Bekasi. Di net jutaan rupiah kepada orang tua calon siswa. Sejumlah pihak mendesak penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas dengan menangkap dan memproses para pelaku transaksi gelap PPDB.

Praktik jual beli bangku sekolah baru-baru ini-baru ini diungkap Tim Siasat kota

Berdasarkan temuan SMPN 2, ,16, 41, 50, ada oknum berinisial A, dan TU secara terang-terangan menawarkan sekolah negeri ke sejumlah orangtua calon siswa/i yang anaknya gagal masuk ke sekolah negeri jenjang SMP.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Bahkan A dengan jelas meminta imbalan di muka sebagai bukti komitmen antara dirinya dengan orangtua calon siswa yang ingin masuk SMP negeri.

Menariknya, A sehari-harinya berprofesi sebagai salah seorang staf SDN Kota Bekasi. Sehingga tim siasat kota menduga A merupakan kaki tangan sejumlah oknum. Ia tidak bekerja sendirian, melaikan bergerak atas dasar perintah.


Menurut IPONG ketua bidang pendidikan dan kesehatan LSM BPPK RI ( Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pencegahan Pemberantasan Korupsi ) yang juga ketua Aliansi Pelajar Jakarta Dan Jawa ( ALPJ ) 1998 sayap kiri Forum Bersama ( Forbes ) semua yang menimbulkan kegaduhan dalam penerimaan siswa offline itu kejahatan struktur yang di aamiin bersama karena keakraban dan tekanan, menurut ipong siswa yg sudah kalah dalam kompetisi PPDB Kota Bekasi tiba-tiba sudah masuk dalam pembelajaran di sekolah SMPN, ini kejahatan ITE Pasal 35, berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Lanjut ipong, kenapa bisa dikenakan pasal ITE karna terinput data siswa/i buka mengunakan mesin tik jadul, lanjut ipong, Plh Kadisdik Warsim Suryana, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad segera bertindak tegas, untuk segera membatakal nama nama siswa/i sudah terinput Secara ilegal di SMP Negeri kota Bekasi karna itu solusi yang tepat. ( IP6 )


BERSAMBUNG…………….

Ali Sopyan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!