Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Keuangan Negara di makan Tikus berdasi dan bertaring panjang dalam Proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) di Jalan Sei. Awan Kiri – Tanjungpura Kecamatan Muara Pawan milik Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar). Proyek yang disinyalir terindikasi asal-asalan kerja serta adanya potensi Proyek Mark-Up dan kuat adanya beraroma bau busuk Korupsi dari sisteam pengadaan satuan barang/jasa dan Korupsi dari kualitas maupun kuantitas fisik Proyek rabat beton dalam pelaksanaannya.

Proyek bersumber keuangan DAK Kabupaten Ketapang Kalbar TA. 2022 sebesar Rp.4.7 milyar. Pelaksana kerja CV.AZQHA LAPAN SEMBILAN SEMBILAN, dalam tahap pelaksanaan proyek terkesan dan dinilai asal-asalan, pelaksana dan hasil dari proyek amburadul tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat yang perduli dengan keuangan Negara. Meski baru saja dikerjakan, proyek senilai 4.7 milyar terkesan berantakan sarat akan permasalahan. Pertama, kurangnya perencanaan dalam penghamparan material bahan rabat beton dan tidak disertai dengan alas Plastik, terkesan proyek asal-asalan.
Pembangunan komplik masalah dalam campuran pengadaan material semen, batu dan pasir serta tidak adanya pengawasan di lapangan untuk memantau proyek rabat beton tanpa alas dasar. Seharusnya Pemerintah dan Dinas PUTR Kabupaten Ketapang Kalbar betul-betul mengoreksi dengan baik Proyek bersumber keuangan Negara dari pajak rakyat tersebut.

Kordinator investigasi LAKI ‘’ Jumadi ‘’ mengatakan pada Rajawalinews (RN) Group senin (11/07/22),” Mengetahui hal-hal seperti ini secara langsung, terkait proyek bermasalah yang dikerjakan dengan buruk. Adanya potensi penggelembungan harga atau Mark-Up dalam proyek adalah bagian dari tindakan korupsi. Di sektor pengadaan barang secara elektronik dalam Proyek Tender. Korupsi dalam Proyek bentuk prilaku penyalahgunaan wewenang, proyek tender indikasi kuat adalah bentuk usaha Proyek ladang Korupsi pengadaan rabat beton sebagai tindak pidana korupsi dalam konsep penyedia barang dan jasa,”paparnya Jumadi.
Temuan kegiatan Proyek milik Dinas PUPR Kabupaten Ketapang Kalbar dikerjakan pemenang Lelang atas nama CV. AZQHA LAPAN SEMBILAN SEMBILAN dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.702.934.000.00. Proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan+rekontruksi/peningkatan kapasitas struktur Jln Sei. Awan Kiri – Tanjungpura. Yang perlu dipertanyakan pada kegiatan Proyek tersebut adalah, apa sudah benar dan kenapa pekerjaan penghamparan rabat beton tersebut tidak mempunyai alas dasar sejenis tikar plastic, adapun cuma hanya menutup mal di sisi penghamparan material saja, sedangkan ketebalan pun cuma 15 Cm.’’ungkapnya Jumadi.
Sepatut dan sepantasnya pihak penegak Hukum di bidang tindak pidana Korupsi menindak tegas perbuatan dalam wewenang menyimpang dengan modus Korupsi dalam Proyek yang nampak maupun yang tidak nampak untuk diaudit serta diperiksa secara intensif agar terang benerang supaya masyarakat yang awam hukum dan tak paham hukum tau Korupsi bersama kekuasaan dalam kebijakan sangatlah mahsif dan terstruktur di jaman Now saat ini.
Periksa Korupsi modus Proyek rabat beton yang sarat akan penyimpangan bentuk Proyek pengakal atau Proyek penipu atau Mark-Up Proyek ladang Korupsi terang-terangan ini. Kita merasa heran, terutama kinerja Inspektorat yang tak ada tindakan dalam kejahatan Korupsi di insternal Pemerintah Kabupaten Ketapang Kalbar. Ini menjadi sebuah bahan pertanyaan, ada apa bersama Inspektorat? Bersama ini kita juga mendorong Pihak Kejagung (Kejaksaan Agung) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beserta Tim Khusus Mabes Polri di bidang Kejahatan Korupsi untuk turun ke Ketapang Kalbar mengaudit dan memeriksa intensif Proyek ladang Korupsi dari tahun 2018-2021.
Proyek kakap yang terkesan Proyek Mark-Up dan Proyek maling atau penyamun keuangan Negara, yang mana merugikan keuangan Negara dan mensengsarakan masyarakat kecil dan miskin secara permanen seumur hidup bersama Proyek Pemerintah di Dinas PUTR dan Proyek Provinsi Pontianak Kalbar yang terindikasi Proyek gagal Mutu dan gagal Kualitas akibat Pelaksana Proyek Mark-Up. Proyek ladang Korupsi bukan rahasia umum lagi dan dilakukan orang-orang yang sudah biasa. Proyek rabat beton Mark-Up dan Proyek ladang Korupsi berjema’ah sisteamatis milik Pemerintah di DPUTR dan Pelaksana CV. AZQHA LAPAN SEMBILAN SEMBILAN.’’ tandasnya Jumadi.
Tim RN berusaha mengkonfirmasi ke Dinas PUTR, namun sangat disayangkan pihak Dinas terkesan menghindar saat wartawan RN berniat konfirmasi perihal Proyek yang diduga berpotensi Mark-Up dan Proyek ladang Korupsi bersama kebijakan dan wewenang menyimpang, namun hingga sampai saat ini berita diterbitkan wartawan RN tak bisa menemui maupun mengkonfirmasi pihak terkait di DPUTR Kab. Ketapang.*##(Tim Rajawali 002).


