Selasa, April 21, 2026
spot_img

ANGGARAN PERJALANAN DINAS PEMKAB LAHAT KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020

Sumsel : Rajawali news ( RN )

Pemberantasan Tindak pidana korupsi disumsel tidak membuat para pejabat Excekutip dan. Legeslatip menjadi jera . Ironisnya para pejabat Excekutip dan Legelslatiip Wilayah Sumsel semakin menggila menggorok dana APBD APBN . Haltersebut terbukti gerombolan pejabat Excekutip dan Legeslatip yang banyak menggerogoti dana anggaran belanja Daera : khusnya. Pemkab. Lahat. Haltersebut dapat dilihat dari hasil pemeriksaan BPK ( Temuan )

Penetapan Mekanisme Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Kangkangi
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020

Terdapat Kelebihan Pembayaran atas
Belanja Perjalanan Dinas pada Delapan SKPD Sebesar Rp 882.658.145,00
Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas
Dalam Negeri sebesarRp 122.951.846.290, dengan realisasi sebesar Rp97.084.131.843,
atau 78,96% dari anggaran.
Belanja Perjalanan Dinas dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam
daerah dan luar daerah, baik dalam kabupaten, luar kabupaten maupun luar Provinsi Sumatera
Selatan.

Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen
pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang
terdiri atas rincian biaya perjalanan dinas, tiket pesawat dan boarding pass, tiket travel/BBM,
serta kuitansi penginapan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan
dinas pada delapan SKPD menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Penetapan Mekanisme Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Mekanisme pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Lahat diatur
dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Hasil penelaahan atas Perbup Nomor 42 Tahun 2020 menunjukkan terdapat penetapan
mekanisme pelaksanaan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang
tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan uraian sebagai berikut.

1) Pertanggungjawaban biaya transport darat menggunakan Daftar Pengeluaran Riil
Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menetapkan
bahwa satuan biaya transportasi darat perjalanan dinas dari tempat asal menuju tempat
tujuan penugasan yang menggunakan modal transportasi darat dapat diberikan secara at
cost dengan syarat didukung bukti pengeluaran riil.

Berdasarkan pengujian atas dokumen pertanggungjawaban Sekretariat DPRD diketahui
bukti pertanggungjawaban perjalanan darat luar kota menggunakan Daftar Pengeluaran
Riil dengan nilai seragam tanpa melampirkan bukti riil biaya transportasi. Penggunaan
Daftar Pengeluaran Riil sebagai dokumen pertanggungjawaban dan pengganti bukti
biaya transportasi riil diatur dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2020 yang menyatakan
bahwa dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan tidak diperoleh,
maka pertanggungjawaban dinas ke luar daerah menggunakan Daftar Pengeluaran Riil.
Daftar Pengeluaran Riil mencantumkan nama pelaksana perjalanan dinas, nomor SPPD,
dan tanggal, serta jumlah biaya transportasi secara lumpsum tanpa rincian dan bukti.
Sehingga atas Daftar Pengeluaran Riil tersebut tidak diketahui jumlah biaya transportasi
riil dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang mensyaratkan bukti
pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).

Perjalanan Dinas Untuk keperluan diklat/bimtek tidak dibayarkan dengan Satuan Biaya
Uang Harian Perjalanan Dinas Diklat
Perbup Nomor 42 Tahun 2020 mengatur pembayaran uang harian untuk kegiatan
diklat/bimtek dapat dibayarkan dengan satuan biaya uang harian biasa selama
pelaksanaan kurang atau sama dengan lima hari. Sehingga pada tahun 2022, pembayaran
uang harian diklat yang pelaksanaannya kurang atau sama dengan lima hari
menggunakan satuan biaya uang harian bias

***Ali Sopyan

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!