Rabu, Juli 1, 2026
spot_img

Amburadul! Tata Kelola Anggaran Pemkab PALI Diduga Jadi Ladang Bancakan Oknum Pejabat Otak Rampok

PALI , Rajawali News– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI. Temuan tersebut tidak hanya menyoroti lemahnya pengendalian internal, tetapi juga mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga belasan miliar rupiah.
Dokumen pemeriksaan menunjukkan berbagai penyimpangan administrasi dan pelaksanaan kegiatan yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari kesalahan klasifikasi anggaran, dugaan kelebihan pembayaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga penyedia yang disebut tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

Salah satu temuan terbesar adalah klasifikasi belanja pada sembilan SKPD yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menyebabkan penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten PALI tidak mencerminkan keadaan sebenarnya dengan nilai mencapai Rp108,69 miliar.
Tak berhenti di sana, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada kegiatan pelatihan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan senilai Rp964,6 juta.
Sektor pekerjaan umum menjadi sorotan paling mencolok. Dalam pemeriksaan proyek belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, BPK menemukan penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terindikasi diketahui penyedia, serta pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp8,87 miliar.

Temuan lain juga mencuat pada proyek lanjutan pembangunan RSUD Talang Ubi dan landscape Wisma PKK Kabupaten PALI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek tersebut dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan, mulai dari aspek kualifikasi penyedia, indikasi rincian HPS diketahui penyedia, hingga adanya pemahalan harga dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, dengan nilai mencapai Rp1,48 miliar.
Tak kalah mencengangkan, pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI juga masuk dalam daftar temuan. BPK mencatat adanya persoalan serupa yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp2,76 miliar.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati PALI agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usulan anggaran SKPD, serta memerintahkan kepala OPD terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai nilai yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Rangkaian temuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola keuangan daerah memerlukan pembenahan secara menyeluruh. Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa temuan BPK merupakan hasil audit administratif dan menjadi dasar rekomendasi perbaikan. Temuan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, sehingga proses lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI maupun OPD terkait mengenai tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!