Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img

Proyek Teluk Keluang Menjadi Misteri Pembabatan Hutan dan Fungsi Azas Manfaat Terindikasi Tak Jelas

Kalimantan Barat Ketapang ‘’Rajawalinews online ‘’

Konon katanya dana puluhan milyar yang dikelontorkan untuk Program Kegiatan Proyek Food Estate Teluk Keluang menjadi pertanyaan. Sumber dana berasal darimana, berapa besar dan memplinter suatu kawasan hutan yang di buka serta yang di garap tersebut berstatus sebagai kawasan hutan apa? Untuk legalitas ijin dan perijinan bentuk maupun sifat bersifat seperti apa mengingat Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Hutan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dilaksanakan secara tepat dengan mempertimbangkan fungsi ekologis dan sosial demi untuk menjaga kehidupan generasi yang akan datang. Indikasi disinyalir terjadinya perusakan hutan di Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti Desa Pesaguan Kanan Kec. MHS (Matan Hilir Selatan) Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa perusakan hutan, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian Negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup. Bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, dilakukan dengan modus operandi yang canggih telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Disinyalir terindikasi dengan modus operandi mengatasnamakan kepentingan masyarakat untuk sebuah Lokasi pembangunan Food Estate di kawasan Kab.Ketapang Kalbar.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Mengorganisasi atau menggerakkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan permufakatan jahat untuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana secara langsung atau tidak langsung untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud bisa dipidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara orang perseorangan yang dengan sengaja: memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

Disampaikan Suryadi asli putra daerah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Kayong Kab. Ketapang pada Rajawalinews (RN) Group Rabu (08/12/21),”Selama ini kita liat proyek Food Estate di Teluk Keluang dengan dana puluhan milyar yang dikelontorkan di proyek Teluk Keluang cuma ada beberapa bangunan aja, ada beberapa titik proyek bangunan rumah singgah nelayan, yang menjadi pertanyaan kita, jikalau untuk kepentingan masyarakat ramai seperti apa sih? tempatnya jauh dan di hutan belantara. Kalau untuk kepentingan masyarakat tidak cocok, yang menjadi objek perhatian antara lainnya masalah pertanian tidak ada pertanian di situ, yang ada hutan belantara saja di situ dan perkebunan kelapa sawit, yang nama pola Food Estate tidak ada, itu kebun pribadi saja dugaan saya,” ujarnya. Yang banyak kebun pribadi aja jenis kebun kelapa sawit, Food Estate program Pak Presiden Joko Widodo benar atau tidak untuk kepentingan masyarakat, saat berakhirnya kepemimpinan Bupati di tahun 2023 nanti, apakah barang ini betul-betul berjalan tepat sasaran buat masyarakat dan Negara?

Puluhan milyar dana yang dikelontorkan, namun yang ada hanya bangunan itu saja, kemana dana sekian milyar itu? dikemanakan sisa uang itu? saya mengharapkan kepada APH, penanganan tindak pidana korupsi dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan anti rasuah KPK agar sudi mengaudit dan memeriksa serta menyelidiki sejauh mana fungsi dan manfaat pengarapan kawasan hutan tanpa ijin dan seberapa besar anggaran keuangan Negara bentuk APBD – APBN yang di serap? seperti apa manfaat dan fungsi guna keuangan yang berskala besar nilainya tersebut? Apa di manfaatkan untuk masyarakat luas atau untuk kebun pribadi ? toh ada temuan, jadi harus di tindak tegas secara hukum yang berlaku.”pungkasnya Suryadi.

Tim RN konfirmasi kepada Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kab.Ketapang bersama ‘Wica’ stap bagian Tata Ruang,”Kalau mau tau liat saja di Situs Gistaru. Ditanya lanjut,”Apakah objek tata ruang Ketapang ? “Tidak,” katanya Wica. Itu untuk se-Indonesia termasuk Ketapang ada di situ semua,”ucapnya. RN konfirmasi lanjut,”Status kawasan Hutan Teluk Keluang itukan sudah di gusur dan di garap, seperti apa ijin dan pemberitahuan pengarapannya untuk sebuah kebun? Dijawab,”Kalau bapak mau tau tanya saja yang mengarap hutan itu atau tanya saja ke Kabid Tata Ruang Pak Yudi atau Kadis Pekerjaan Umum Pak Sukirno.’’pungkasnya Wica stap Tata Ruang DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang).

Ditambahkan anggota dewan ‘Irawan,” Perihal Food Estate, Pemerintah menyiapkan lahan itu dan dana APBN itu nan,”ujarnya. Lanjut dijelaskan,” Untuk lebih jelas tanyakan kepada Dinas terkait apa pungsi dan azas manfaatnya serta tanyakan salah satu contohnya.” katanya Irawan anggota DPRD Ketapang.

Proyek Teluk Keluang menjadi misteri pembabatan Hutan dan fungsi azas manfaatnya terindikasi tak jelas. Semoga proyek mengatasnamakan Food Estate Teluk Keluang menjadi jelas dan tidak menjadi Misteri dalam proyek kebun sawit yang saat ini menjadi trending hangat di media sosial, ada pembelian bibit sawit sebesar ± 480 juta milik penguasa di Ketapang yang di tanam di kawasan hutan yang mana ijin dan status kawasannya masih samar-samar. Semoga ke depannya menjadi terang dan tidak samar-samar anggaran keuangan Daerah dibelikan ke bibit sawit. *##(Tim-Yan)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!