Rabu, April 22, 2026
spot_img

Proyek Pelang –Batu Tajam 58 Milyar Maling Uang Negara Tak Terjamah Oknum Hukum

Proyek Pelang –Batu Tajam 58 Milyar Maling Uang Negara Tak Terjamah Oknum Hukum

Kalimantan Barat Ketapang || Media Rajawalinews.online

KPK, Kabagreskrim Tipikor Mabes Polri, Tim Khusus Tindak pidana Korupsi Kejagung, BPK.RI dan Lembaga Watch Relation of Corruption (W.R.C) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ‘Ali Sopyan’ mengatakan,” Siapapun dia, bilamana temuan Indikator dugaan penyimpangan baik kebijakan anggaran ataupun terkait dengan Aset Negara yang mana di rampok dan di begal Pemerintah Daerah bersama kekuasaan dalam jabatannya, kita meminta kepada Yth. Kapolri, Kejagung dan KPK untuk segera melakukan Cek N Ricek adanya indikasi dan potensi Korupsi Sistematis Berjema’ah wewenang dalam jabatanya, antara lain melindungi sang Koruptor dan membeckingi kejahatan Korupsi Luar biasa di Daerah khususnya Kab. Ketapang Wilayah Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) untuk diprioritaskan dalam penanganan kasus tahap penghimpunan data permulaan Korupsi Berjema’ah dalam penyelidikan maupun penyidikannya. W.R.C. akan berkordinasi bersama panglima hukum di pusat untuk menbidik kasus Korupsi di Kalbar,” ujarnya Ali Sopyan di Jakarta. Juma’at (19/11/21).

Terutama proyek yang dibangun Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang Kalbar, Jalan PELANG – BATU TAJAM TA.2019 bersumber Dana APBD sebesar Rp.58 Milyar.’’ Pada tahun sebelumnya 2017 dan tahun 2018 dikucurkan juga anggaran puluhan milyar. Proyek Jalan Pelang – Batu Tajam menjadi perhatian serius dengan anggaran yang bernilai fantastis, proyek dilaksanakan PT. MARGA MULIA, dalam pelaksanaannya proyek Ketapang Launching langsung Bupati MARTIN RANTAN.SH.M.Sos. Juli 2019 lalu, sangat disayangkan proyek yang diarahkan serta diprioritaskan BUPATI dengan Pagu Dana Mega Proyek Jalan Pelang – Batu Tajam disinyalir tidak maksimal dan tidak berkualitas. Proyek jalan dengan menelan dana APBD bernilai Kelas Kakap sebesar 58 Milyar, tidak sampai waktu yang diharapkan baru seumur jagung Jalan Proyek 58 milyar sudah Hancur Lebur akibat ketidak profesionalan dalam pelaksanaan proyek sehingga jalan proyek yang di bangun sebesar Rp.58 Milyar tidak berkualitas, di duga kuat adanya indikasi dan potensi Proyek Mark-Up serta adanya indikator dugaan proyek ladang Korupsi Berjema’ah.

Pada TA.2021 ada lagi proyek siluman dengan judul-judulan Penimbunan Jalan Pelang – Batu Tajam atau Proyek Tampal Sulam yang mana Material yang tampak di lokasi proyek Tampal Sulam tidak jelas. Yang ada hanya tumpukan tanah laterit, batu kapur dan bahan sisa titikan bangunan semen yang sudah beku bercampur lumpur yang di timbun ke jalan Pelang-Batu Tajam. Yang konon katanya Proyek tampal sulam jalan Pelang-Batu Tajam sebesar 4 Milyar. Namun saat melaksanakan kegiatan Proyek yang dikerjakan tidak memasang papan plang informasi proyek, indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya. Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan pemberitahuan kepada pihak Masyarakat yang awam dan Kecil.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi serta transparasi agar masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan maupun penindakan terhadap kekuasaan wewenang dalam jabatan untuk melakukan indikasi Korupsi dengan berkedok proyek Jalan Pelang- Batu Tajam. Semoga saja Panglima hukum KPK, Kabagreskrim Tipikor Mabes Polri , Tim Khusus Tindak pidana Korupsi Kejagung dan BPK RI periksa dan tangkap pelaku kejahatan dalam jabatan Korupsi proyek jalan Pelang-Batu tajam tahun 2019-2021, pelakunya terkesan kebal hukum dan anti hukum, ada apa di balik semua ini, apakah dia penguasa hukum atau pemilik hukum? Tak ada yang kebal hukum di NKRI ini, bila terbukti dan ada buktinya.”timpalnya Ali Sopyan. *##(Yan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!