Rabu, Mei 27, 2026
spot_img

Ketua GRPPH-RI Kabupaten Bekasi,:” BKD Dan Satpol PP, Segera Tindak Tegas ASN Yang Jarang Masuk Kerja

Ketua GRPPH-RI Kabupaten Bekasi,:” BKD Dan Satpol PP, Segera Tindak Tegas ASN Yang Jarang Masuk Kerja

Bekasi || Media Rajawalinews.online

Terkait kinerja Pejabat PNS di Lingkungan di Dinas Bidang Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (BSDABMBK) Kabupaten Bekasi yang bernama Ambar Rusno,ST yang jarang di ruang kantor dan sering di luar atau di lapangan menurut Staf berinisial TP, karena selama kejadian Pemborong yang pernah ngamuk di Dinas Bidang Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi
(BSDABMBK) Kabupaten Bekasi, bahwa Ambar Rusno,ST sampai saat ini jarang di temui di ruang kerja.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
Gambar istimewa

Menurut Staf yang berinisial TP mengatakan, bahwa Ambar Rusno jarang masuk ruangan kerja saat kejadian adanya Pemborong yang pernah ngamuk, karena mereka sering di luar atau di lapangan,” ujar Staf berisial TP.(11/10/2021).

Julham Harahap, SE Ketua DPC Gerakan Rakyat Peduli Penegak Hukum Republik Indonesia ( GRPPH-RI ) Kabupaten Bekasi mengatakan, dengan adanya Pejabat Dinas Bidang Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (BSDABMBK) Kabupaten Bekasi yang jarang masuk ke ruang kerja, di minta Satpol PP selaku Penegak Disipil PNS dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar dapat segera mengambil sikap tegas dengan adanya Pejabat di Dinas Bidang Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi
(BSDABMBK) Kabupaten Bekasi yang jarang masuk kerja, hal ini dapat diduga melanggar Disiplin PNS dan makan Gaji Buta.(SS/red)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!