Terkait Dugaan Jual Beli Proyek APBD Oleh Oknum Kabid, Ketua Kampak Mas RI Angkat Bicara
Kabupaten Bekasi|| Media Rajawalinews.online
Pasca ramainya pemberitaan di media online terkait oknum Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi jual beli Proyek dilingkungan satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan permukiman dan Pertanahan
(DPRKPP).
Sebelumnya informasi yang di himpun awak media, salah datu narasumber berinisial (JI) membeberkan ke awak media ” uang ratusan juta sudah masuk ke pak (BD ) dan satu unit kendaraan motor trail dengan iming iming akan mendapatkan beberapa proyek dari APBD, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya, tutur ( JI).

Ketua LSM KAMPAK MAS RI KAB BEKASI mengatakan di ruang kerjanya, ” bahwa apa yang dilakukan salah satu oknum Kepala bidang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRKPP itu jelas dan nyata nyata pelanggaran hukum tindak pidana korupsi. Sebab ini apa yan g diberikan pemborong kepada (BD ) sudah tergolong gratifikasi, ucap Bayudin Ketua Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi, di ruang kerjanya Jumat 08/10/2021.
Dikatakan Bayudin, “Kita harus memahami gratifikasi merupakan pemberian dan penerimaan tanpa hak, dan di larang karena sebagai pejabat publik oknum pejabat tersebut terikat etik, tidak boleh menerima yang bukan hak-nya. Hak pejabat publik jelas telah ditetapkan dalam peraturan perundangan berupa gaji, tunjangan dan fasilitas resmi lainnya,ujarnya.
Lamjut Bayudin, “Selebihnya pemberian dalam bentuk apapun bernilai haram, Apalagi diberikan oleh sebagian masyarakat yang dipimpinnya, dimana pemberian itu dikarenakan sifat kedudukannya”. Kata Bahyudin
Selanjutnya ketua LSM KAMPAK MAS RI KAB BEKASI ini menjelaskan bahwa yang dilakukan pejabat daerah tersebut nyata sudah melanggar Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang sering disebut sebagai UU Tipikor.
“Dalam pasal
Pasal 12B
(1) Setiap gratifikasi kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap
dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut
umum.
(2) Pidana bagi Pn/PN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”,tegasnya.
Dengan adanya dugaan gratifikasi tersebut LSM Kampak Mas RI DPC Kabupaten Bekasi akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan oknum Kabid tersebut ke APH.(SS/red)


