TANGKAP GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI KAB.SUMENEP MADURA
Sumenep- Media Rajawalinews.online

Kerjasama PT WUS tersebut berdiri pada tanggal 25 Mei 2005. Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 25 Mei 2005 dibuat oleh Notaris Riska Noviarni SH di Jakarta dan SK Menkumham RI C-00404 HT.01.01 tahun 2006. Kepemilikan saham 25,50%.
Dilanjutkan, hasil penelusuran Team V Pemburu Fakta Rajawali Diketahui, BPK Jawa Timur audit, dan hasilnya BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tertanggal 22 Desember 2020.
Sementara itu, LHP yang diserahkan BPK yaitu LHP Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2017 s.d. 2020 pada
BUMD (PT WUS, red) sektor migas. Dalam pemeriksaan BPK tersebut, BPK menemukan beberapa kelemahan dan permasalahan.
Siaran Pers yang diterima Cakrabuana.com dan Rajawali Group. BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Sebelum LHP diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep (PT WUS, red), BPK telah meminta tanggapan atas konsep rekomendasi BPK, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
Selain itu, BPK telah mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat – lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Sesuai ketentuan
Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.
Terpisah, atas permasalahan tersebut Team V Pemburu Fakta, Ried layangkan surat kepada Subbagian Humas BPK Jawa Timur, dan berharap apabila hal di atas tersebut dalam pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan kepada instansi yang berwenang yang meliputi KPK RI, Kepolisian dan Kejaksaan.
Ridhawi
Temuan diduga tidak terungkap. Team V Pemburu Fakta Cakrabuana.com dan Rajawali Group menelusuri kerjasama PT Wira Usaha Sumekar (WUS) milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kerjasama PT WUS tersebut berdiri pada tanggal 25 Mei 2005. Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 25 Mei 2005 dibuat oleh Notaris Riska Noviarni SH di Jakarta dan SK Menkumham RI C-00404 HT.01.01 tahun 2006. Kepemilikan saham 25,50%.
Dilanjutkan, hasil penelusuran Team V Pemburu Fakta Cakrabuana.com. Diketahui, BPK Jawa Timur audit, dan hasilnya BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tertanggal 22 Desember 2020.
Sementara itu, LHP yang diserahkan BPK yaitu LHP Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2017 s.d. 2020 pada
BUMD (PT WUS, red) sektor migas. Dalam pemeriksaan BPK tersebut, BPK menemukan beberapa kelemahan dan permasalahan.
Siaran Pers yang diterima Cakrabuana.com dan Rajawali Group. BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Sebelum LHP diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep (PT WUS, red), BPK telah meminta tanggapan atas konsep rekomendasi BPK, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
Selain itu, BPK telah mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat – lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Sesuai ketentuan
Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.
Terpisah, atas permasalahan tersebut Team V Pemburu Fakta, Ried layangkan surat kepada Subbagian Humas BPK Jawa Timur, dan berharap apabila hal di atas tersebut dalam pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan kepada instansi yang berwenang yang meliputi KPK RI, Kepolisian dan Kejaksaan.
(Ridhawi)


